TUBAN | Beritakilat.id – Kasus pengalihan kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia kembali memakan korban hukum. Seorang warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, bernama M. Choirul Iqbal harus menerima vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan setelah terbukti menggelapkan objek jaminan fidusia milik FIFGROUP Cabang Tuban.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho Suryo Sulistyo dalam sidang perkara Nomor 18/Pid.B/2026/PN Tuban.
Kasus ini bermula ketika terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Beat melalui FIFGROUP Cabang Tuban. Namun di tengah masa angsuran, kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia itu justru dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan.
Pihak FIFGROUP mengaku telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif dengan mendatangi rumah terdakwa untuk meminta penyelesaian kewajiban angsuran. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Selain tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi pembayaran, kendaraan yang menjadi jaminan diketahui sudah berada di tangan orang lain.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni:
UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 dan Pasal 36;
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 20 huruf c; Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kuasa hukum FIFGROUP Tuban, Joekrom, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan empat bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak sembarangan mengalihkan kendaraan yang masih dalam status kredit,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap perjanjian pembiayaan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Karena itu, debitur tidak diperbolehkan menjual, menggadaikan, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.
“Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih bertanggung jawab terhadap kewajiban dan komitmen hukum yang telah disepakati,” tambahnya.
Senada dengan itu, Branch Manager FIFGROUP Cabang Tuban, Yusuf Sofian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap debitur yang melakukan pelanggaran serupa.
“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Jika masih ada nasabah yang berani memindahtangankan jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa izin, maka kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam persidangan, terdakwa M. Choirul Iqbal menyatakan menerima putusan hakim dan tidak mengajukan upaya banding.
