TUBAN l Beritakilat.id — Aktivitas tambang galian C di wilayah Bawi, Kecamatan Kerek, bukan lagi sekadar isu lingkungan biasa. Ini telah berubah menjadi ujian terbuka bagi penegakan hukum.
Di satu sisi, aturan jelas: tambang tanpa izin adalah pelanggaran pidana.
Di sisi lain, di lapangan, aktivitas justru berjalan terang-terangan dan berulang — seolah tak tersentuh.
AL warga sekitar, kepada media ini mengatakan,
“Apakah hukum memang tidak berlaku di Bawi, atau tidak diberlakukan,” tanya JK warga sekitar
“Karena galian ini sudah lama sekali, kalau memang tak berijin kenapa aparat penegak hukum tidak segera menindaknya,” tanya JK.
Warga bukan tidak melihat. Alat berat bekerja, lalu lintas material berjalan, dan semua itu terjadi bukan sehari-dua hari. Namun hingga kini, tidak ada langkah penindakan yang terlihat publik.
Kondisi ini melahirkan persepsi yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar tambang ilegal:
dugaan adanya pembiaran.
Isu yang berkembang bahkan lebih sensitif. Nama oknum ASN berinisial IHM ikut disebut dalam pusaran aktivitas tersebut. Memang belum ada konfirmasi resmi. Tapi justru karena itulah, diamnya klarifikasi menjadi masalah baru.
Dalam situasi seperti ini, ada dua hal yang dipertaruhkan.
Kepastian hukum
Integritas aparatur negara.
Jika tambang itu ilegal dan dibiarkan, maka ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan indikasi kegagalan pengawasan.
Jika ada keterlibatan oknum, maka ini menyentuh penyalahgunaan posisi dan konflik kepentingan.
Lebih jauh lagi, lambannya respons hanya akan memperkuat satu persepsi publik:
bahwa hukum bisa tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Kini sorotan tidak lagi pada tambangnya saja, melainkan pada keberanian aparat.
Apakah Polres Tuban dan Polda Jawa Timur akan:
bertindak cepat dan transparan,
atau membiarkan kasus ini terus menggantung tanpa kepastian?
Publik tidak membutuhkan janji.
Publik menunggu tindakan.
Sebab jika kasus ini terus dibiarkan, yang runtuh bukan hanya lingkungan,
tetapi juga kepercayaan terhadap hukum itu sendiri.
