Pemkab Bojonegoro Pasang Warning Light di 13 Titik untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas

beritakilat151
MdXwaX3ajms8FUUt

BOJONEGORO | beritakilat.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memasang Warning Light (WL) di 13 titik pada 2026. Pemasangan ini sebagai realisasi usulan masyarakat.

Warning Light adalah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas berupa lampu yang berfungsi memberi sinyal visual kepada pengguna jalan.

13 titik pemasangan tersebar di:

Simpang Tiga Jalan Jatiblimbing-Jalan Ngrambah, Simpang Tiga Desa Tlogoagung, Simpang Tiga Nggondel Desa Dayukidul, Desa Tlatah Kecamatan Purwosari, Simpang Tiga SDN Prambatan 1, Simpang Tiga Genjor-Jalan Balen-Sugihwaras, Simpang Tiga Jalan Jogoleksono-SD SDN Batokan V Kecamatan Kasiman, Simpang Tiga Galery Bengawan, Simpang Tiga Desa Bakung-Simorejo, Simpang Tiga depan Balai Desa Tumbasanom, Simpang Tiga Balai Desa Kemamang, dan Simpang Empat Balong-Sidodadi.

Pengadaan perlengkapan jalan ini bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro dengan anggaran Rp793 juta.

Kepala Dishub Bojonegoro Welly Fitrama menjelaskan, pemasangan Warning Light merupakan pemenuhan perlengkapan jalan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu disebutkan setiap jalan umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan seperti rambu, marka, APILL, dan lampu penerangan.

“Perlengkapan jalan yang dipasang bukan sekadar hiasan. Tujuannya untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” jelasnya Kamis (27/8/2026).

Dengan adanya Warning Light di 13 titik ini, Dishub mendorong masyarakat dan pengguna jalan meningkatkan kesadaran serta patuh aturan lalu lintas.

Keberadaan Warning Light diharapkan mendukung upaya pemerintah memenuhi kebutuhan perlengkapan jalan demi keselamatan bersama.

Penulis: HeryEditor: Sella