BOJONEGORO l Beritakilat.id – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mengecam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terkait gugatan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai narasi dalam putusan tersebut tidak berimbang karena lebih menonjolkan persoalan dokumen ijazah setara SMA, tetapi dinilai tidak memberikan penegasan yang seimbang terhadap fakta pendidikan Strata-1 (S1) Gibran yang disebut terungkap dalam persidangan.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (9/10/2026), Hartanto menilai polemik tersebut telah dimanfaatkan sejumlah elite politik untuk kepentingan politik. Ia mengingatkan agar perdebatan hukum tidak berkembang menjadi kegaduhan yang justru memperkeruh suasana nasional.
“Politik boleh keras. Kritik boleh tajam. Tetapi, fakta hukum tidak boleh dipelintir demi kepentingan politik,” tegas Hartanto.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak terlepas dari cara MK menyampaikan pertimbangan hukum yang dinilai menimbulkan ruang tafsir di tengah masyarakat. Ia mempertanyakan mengapa keterangan mengenai tidak ditemukannya dokumen fisik ijazah Gibran yang setara SMA lebih ditonjolkan, sementara bukti pendidikan tinggi yang disebut terungkap dalam persidangan tidak mendapatkan penegasan yang seimbang.
Hartanto menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan kesalahpahaman publik dan menjadi bahan bagi sejumlah elite politik untuk kembali menggulirkan wacana pemakzulan.
Hartanto kemudian memaparkan sejumlah dokumen riwayat pendidikan Gibran yang menurutnya telah dihadirkan dalam persidangan MK. Dokumen pertama berupa sertifikat General Certificate of Education (GCE) O-Level dari Orchid Park Secondary School, Singapura. Dokumen yang disebut dihadirkan melalui berkas Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu berkaitan dengan pendidikan Gibran di Singapura pada periode 2002–2004.
Dokumen berikutnya adalah berkas pendidikan UTS Insearch di Sydney, Australia, yang menurut Hartanto diajukan oleh pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Berkas tersebut meliputi Certificate of Attendance dan Academic Records untuk periode 2004–2007.
Hartanto menyebut dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 11149/D/D1/KS/2019 yang menyetarakan riwayat pendidikan tersebut dengan lulusan SMK Akuntansi.
Selain itu, ia menyoroti dokumen pendidikan tinggi yang berkaitan dengan MDIS Singapura dan University of Bradford, Inggris. Hartanto menyebut saksi ahli pendidikan internasional, Ina Liem, mengunduh dokumen kelulusan dari sistem universitas dan menyerahkan bukti fisiknya dalam persidangan.
Menurut Hartanto, dokumen tersebut menunjukkan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan S1 bidang Marketing di University of Bradford pada 13 November 2010 melalui mekanisme transfer kredit atau credit transfer.
Berdasarkan rangkaian dokumen itu, Hartanto berpandangan bahwa riwayat pendidikan tinggi Gibran perlu dipertimbangkan secara proporsional dalam pembahasan mengenai persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Ia menilai persoalan kesetaraan dokumen pendidikan perlu dibedakan dari tuduhan pemalsuan ijazah.
Hartanto juga menanggapi analogi yang disampaikan pemohon dalam persidangan mengenai kasus anggota DPRD yang dinilai tidak memenuhi persyaratan karena persoalan ijazah tingkat SLTA, meskipun telah memiliki gelar S1 atau S2.
Menurutnya, perbandingan tersebut tidak tepat apabila digunakan tanpa melihat perbedaan fakta dan konteks hukum masing-masing perkara. Ia berpendapat, kasus yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen pendidikan harus dibedakan dari persoalan pengakuan atau penyetaraan jalur pendidikan internasional.
Dalam pandangan Hartanto, jalur pendidikan pathway yang ditempuh Gibran diterima oleh perguruan tinggi luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku di institusi tersebut. Karena itu, ia menilai penilaian terhadap riwayat pendidikan seseorang harus mempertimbangkan dokumen, mekanisme pendidikan yang ditempuh, serta ketentuan hukum yang relevan.
“Menolak fakta S1 yang legal hanya karena selembar formalitas birokrasi dalam negeri bertuliskan ‘Lulus SMA’ adalah bentuk kedunguan bernegara yang dipaksakan,” ujarnya.
Hartanto selanjutnya mengecam sikap elite politik yang dinilainya terus memperdebatkan persoalan tersebut secara kontraproduktif. Menurutnya, pemimpin seharusnya menjaga keteduhan bangsa dan mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan memperkeruh suasana melalui narasi hukum yang berpotensi menyesatkan publik.
Ia juga mengkritik MK yang dinilainya tidak menyajikan pertimbangan hukum secara berimbang. Hartanto menilai penyampaian fakta hukum yang tidak proporsional dapat membuka ruang bagi berkembangnya beragam tafsir dan memperuncing polemik di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Hartanto mendesak pers nasional, khususnya media arus utama, agar tetap mengedepankan prinsip jurnalisme presisi dalam memberitakan persoalan tersebut. Ia meminta media tidak larut dalam arus polemik politik, melainkan menyampaikan informasi berdasarkan dokumen, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, media memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat memahami persoalan secara utuh, termasuk membedakan antara fakta yang terungkap dalam persidangan, pendapat para pihak, dan kesimpulan hukum yang ditetapkan pengadilan.
Hartanto menutup pernyataannya dengan mengingatkan para elite politik agar menghormati proses hukum dan tidak terus memperpanjang polemik yang dinilainya tidak produktif. Ia berharap perhatian para pemimpin kembali diarahkan pada tugas pemerintahan dan kepentingan rakyat.
“Sudah saatnya para elite politik dewasa dalam bernegara, kembali bekerja untuk rakyat, dan meletakkan akal sehat di atas segalanya,” pungkas Hartanto Boechori, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI).












