D Queen Bojonegoro Jadi Perbincangan, Izin dan Miras Wajib Diselidiki

BOJONEGORO l Beritakilat.id – Keberadaan tempat hiburan karaoke D Queen di Kabupaten Bojonegoro kini menjadi perbincangan.

Sejumlah pertanyaan penting terkait legalitas usaha hingga aktivitas penjualan minuman beralkohol mulai mencuat dan menuntut kejelasan dari pihak berwenang.

Tim media pada Kamis, 2 April 2026, melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto.

Dalam konfirmasi tersebut, sejumlah isu penting diajukan, mulai dari kepemilikan izin usaha resmi hingga kesesuaian lokasi usaha dengan aturan tata ruang.

Pertanyaan yang diajukan tidak sederhana. Mulai dari apakah D Queen telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha pariwisata, kapan izin tersebut diterbitkan, hingga masa berlakunya.

Selain itu, aspek zonasi wilayah juga tak luput dari sorotan, apakah lokasi usaha tersebut memang diperuntukkan bagi aktivitas hiburan malam.

Tak hanya itu, proses perizinan juga dipertanyakan, termasuk apakah telah melalui persetujuan lingkungan atau mendapatkan rekomendasi dari warga sekitar.

Pengawasan pasca izin terbit pun menjadi perhatian, termasuk kemungkinan adanya evaluasi rutin dari instansi terkait.

Sorotan semakin tajam ketika menyentuh isu penjualan minuman keras.

Pertanyaan diajukan mengenai apakah D Queen memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol, jenis izin yang dikantongi, hingga golongan minuman yang diperbolehkan untuk diedarkan.

Kesesuaian praktik penjualan minuman keras dengan peraturan daerah (Perda) Bojonegoro juga menjadi tanda tanya besar.

Termasuk di dalamnya mekanisme pengawasan serta batasan jam operasional yang seharusnya dipatuhi oleh pelaku usaha hiburan.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan rinci, Kepala DPMPTSP Budiyanto hanya memberikan jawaban singkat.

“Iya mas… kami cek dulu data-datanya ya,” ujarnya singkat.

Jawaban tersebut justru memunculkan tanda tanya baru.

Publik kini menanti transparansi dan ketegasan dari pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.

Jika ditemukan pelanggaran, langkah tegas dinilai penting demi menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Bojonegoro.

Penulis: Heri SusiloEditor: Sella

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *