BOJONEGORO l Beritakilat.id – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi ijin resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas galian berlangsung cukup intens dan melibatkan alat berat. Namun, material hasil galian disebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan lokal sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, melainkan diduga dijual atau dibawa keluar daerah.
Sejumlah pihak menilai, jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, praktik galian C tanpa izin resmi juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti degradasi lahan, perubahan kontur tanah, serta ancaman longsor dan banjir di sekitar lokasi.
“Ia banyak sekali Dum truk keluar masuk ke lokasi galian, bahkan truk dari luar Bojonegoro juga masuk,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain aspek legalitas, dampak ekologis juga menjadi kekhawatiran utama. Aktivitas galian C yang tidak terkontrol dinilai dapat merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan lingkungan di kawasan desa, terutama jika tidak disertai kajian lingkungan dan izin resmi.
Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa maupun pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan galian tersebut. Transparansi mengenai status perizinan, tujuan kegiatan, serta alur distribusi material dinilai penting untuk mencegah spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait, khususnya yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup, untuk segera melakukan peninjauan lapangan dan penyelidikan menyeluruh. Penindakan tegas diharapkan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran, agar tidak terkesan adanya pembiaran terhadap dugaan aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
Kasus dugaan galian C ilegal ini kini menjadi perhatian publik setempat, dengan harapan adanya langkah konkret dari pihak berwenang guna memastikan kepatuhan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Sugihwaras dan sekitarnya.
