BOJONEGORO | beritakilat.id – Pemkab Bojonegoro langsung merespon laporan warga terkait dugaan aktivitas pengerukan dan penjualan tanah tanpa izin di lahan pertanian Kecamatan Trucuk.
Wakil Bupati Nurul Azizah bersama tim gabungan dari Satpol PP, DPMPTSP, Bagian Hukum, Bapenda, dan pemerintah desa melakukan sidak ke lokasi pada Selasa (4/8/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan. Pemkab pun memutuskan menghentikan sementara kegiatan galian dan menutup lokasi hingga seluruh ketentuan dipenuhi.
“Atas arahan Bapak Bupati, kami turun langsung untuk mengecek perizinan. Aktivitas dihentikan sementara sampai semua persyaratan sesuai aturan dipenuhi,” ujar Nurul Azizah.
Ia menegaskan Pemkab tidak akan mentoleransi kegiatan yang melanggar hukum. Lahan pertanian harus dijaga karena berperan penting bagi ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.
” Kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat patuh pada aturan perizinan. Mari bersama menjaga lingkungan dan lahan pertanian untuk pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.
Pemkab Bojonegoro akan terus memperketat pengawasan pemanfaatan lahan. Masyarakat diimbau aktif melapor jika menemukan dugaan pelanggaran.












