Dari Aturan Kades Sampai Peta Industri 2044, Ini 5 Raperda yang Digeber DPRD dan Bupati Bojonegoro

IMG 20261006 WA0588

BOJONEGORO l Beritakilat.id – Gedung DPRD Bojonegoro panas, Senin (5/10/2026) pukul 11.00 WIB. Rapat Paripurna digelar dengan agenda super padat: menjawab pandangan fraksi atas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang akan mengubah wajah Bojonegoro.

Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Abdulloh Umar, S.Pd. Hadir lengkap di kursi eksekutif Bupati Setyo Wahono dan Wabup Nurul Azizah, bersama Forkopimda, Sekda, seluruh Kepala OPD, camat, dan Direktur BUMD. Semua fraksi siap menguliti 5 Raperda.

Bupati Setyo Wahono langsung tancap gas. Ia menegaskan satu prinsip: jangan ada kebijakan yang tidak berdampak untuk rakyat.

“Pemerintah daerah dan DPRD adalah satu kesatuan. Sinergi, komunikasi, dan keterbukaan harus diperkuat agar setiap kebijakan tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Setyo Wahono.

“Yang paling utama adalah bagaimana keputusan yang kita ambil bersama benar-benar memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat Bojonegoro,” tambahnya.

Bedah 5 Raperda: Dari Desa Hingga Industri Raksasa

Lima Raperda ini bukan Raperda kaleng-kaleng. Semuanya menyentuh urat nadi Bojonegoro:

*1. Raperda Kepala Desa* (Perubahan Kedua Perda 13/2015)
*2. Raperda BPD* (Perubahan Perda 9/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa)
*3. Raperda Trantibum Linmas* (Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat)
*4. Raperda CSR/TSP* (Perubahan Perda 5/2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan)
*5. Raperda RPIK 2024-2044* (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten 20 tahun ke depan)

Paling Disorot: RPIK 2044, Masa Depan Industri Bojonegoro

Dari kelimanya, RPIK 2024-2044 menjadi bintang utama. Wajar, Bojonegoro adalah lumbung energi nasional. RPIK inilah yang akan jadi kompas industri selama 20 tahun.

Menjawab pandangan fraksi, Bupati Setyo Wahono membeberkan 5 komitmen kunci:

*Pertama, Target Terukur.* RPIK tidak boleh jadi dokumen mati. Harus ada target dan indikator keberhasilan yang jelas agar bisa dievaluasi.

*Kedua, IKM Naik Kelas.* Negara hadir memberi kemudahan, pembinaan, dan peningkatan kapasitas bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah.

*Ketiga, Infrastruktur Komplit.* Kawasan industri wajib didukung akses transportasi, energi, air bersih, dan tetap ramah lingkungan.

*Keempat, SDM Lokal Jadi Prioritas.* Tenaga kerja lokal Bojonegoro harus siap pakai melalui pelatihan yang sesuai kebutuhan industri.

*Kelima, Investasi dan Kolaborasi.* Percepatan pembangunan kawasan, kemudahan perizinan, hingga kolaborasi industri-pariwisata agar saling menguatkan.

Setelah jawaban Bupati diterima, DPRD langsung membentuk Pansus untuk menggodok 5 Raperda ini secara maraton sebelum disahkan menjadi Perda definitif.