Polri  

Pergantian Kapolda Jatim Jadi Momentum Evaluasi, PJI Titipkan Sejumlah Pekerjaan Rumah kepada Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono

beritakilat151
IMG 20261017 WA0157

SURABAYA l Beritakilat.id – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menjadi momentum penting untuk mengevaluasi capaian kepemimpinan sebelumnya sekaligus mendorong peningkatan kualitas penegakan hukum, pengawasan internal, dan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pergantian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/IX/Kep/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Tongkat komando Kapolda Jatim beralih dari Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., kepada Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono. Serah terima jabatan (sertijab) dilaksanakan di Mabes Polri pada Jumat (9/10/2026). Sementara itu, Irjen Pol. Nanang Avianto mendapat penugasan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

Pergantian tersebut bukan sekadar pergantian pejabat, melainkan juga menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian, mencatat kekurangan, dan mendorong perbaikan penegakan hukum di Jawa Timur. Selama memimpin Polda Jatim, Nanang dinilai mampu menjaga stabilitas organisasi, merespons berbagai persoalan keamanan, serta mempertahankan kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian. Apresiasi patut diberikan atas capaian institusional tersebut, tanpa mengesampingkan berbagai pekerjaan rumah yang masih perlu diselesaikan.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah upaya menjaga disiplin dan profesionalisme anggota.

Pengalaman Nanang di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dinilai relevan dalam mendorong pembenahan internal kepolisian. Pencopotan Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale menjadi salah satu catatan yang disoroti dalam evaluasi kepemimpinannya. Keputusan tersebut dikaitkan dengan laporan Paminal mengenai dugaan tekanan terhadap anggota dan pemotongan anggaran. Meski demikian, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan secara proporsional dan didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejak awal menjabat pada Maret 2025, Nanang juga disebut mengarahkan jajarannya untuk mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dan pendekatan humanis, sejalan dengan persiapan menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya positif dalam mendorong penegakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari arahan pimpinan, melainkan harus tercermin dalam praktik di lapangan, terutama dalam memperlakukan masyarakat kecil dan jurnalis yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Penghargaan Samkaryanugraha atau Nugraha Sakanti yang diterima Polda Jatim pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 juga menjadi salah satu catatan apresiasi.

Penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan institusional atas pengabdian jajaran kepolisian. Meski demikian, penghargaan bukanlah akhir dari evaluasi.

Manfaatnya harus tercermin melalui peningkatan kualitas pelayanan, profesionalisme anggota, serta terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dari sisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sejumlah kegiatan kepolisian selama kepemimpinan Nanang turut menjadi bahan evaluasi.

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Premanisme menjelang Natal serta pengungkapan 320 kasus dengan 319 tersangka pada Mei 2026, sebagaimana tercantum dalam catatan evaluasi, dinilai sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap tindak kriminalitas. Pengamanan Ramadan, Hari Raya Nyepi, Operasi Ketupat Semeru, serta arus mudik dan balik juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas yang patut diapresiasi.

Kendati demikian, penilaian terhadap situasi kamtibmas perlu didukung data pembanding yang terukur, termasuk perkembangan angka kriminalitas, jumlah penyelesaian perkara, waktu penanganan laporan, serta tingkat kepuasan masyarakat. Keterbukaan data tersebut penting agar publik dapat menilai efektivitas kinerja kepolisian secara objektif.

Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai capaian maupun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi dan tidak mengganggu proses penegakan hukum.

Pada 3 Agustus 2026, Nanang bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga disebut menginisiasi Deklarasi Surabaya 2026 dan Dialog Kebangsaan bertema “Jogo Jawa Timur” di Resto Nine, Surabaya. Kegiatan yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan elemen pemuda tersebut bertujuan memperkuat persatuan serta membentengi masyarakat dari polarisasi informasi di ruang digital menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Upaya membangun kesepahaman antara unsur pemerintah dan masyarakat sipil dinilai penting untuk menjaga persatuan serta kondusivitas wilayah.

Respons terhadap situasi darurat juga menjadi bagian dari catatan kepemimpinan Nanang. Ketika KMP Mutiara Sentosa 2 dilaporkan terbakar di perairan Sumenep pada 2 Agustus 2026, Polda Jatim disebut mengerahkan dua helikopter untuk mendukung pencarian korban hilang dan menurunkan 30 personel SAR Ditpolairud. Nanang bersama Gubernur Khofifah juga dilaporkan meninjau posko korban di Tanjung Perak. Penanganan keadaan darurat tersebut menjadi salah satu aspek pelaksanaan tugas institusional yang perlu diapresiasi, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas instansi dalam menghadapi situasi krisis.

Secara keseluruhan, Nanang dinilai sebagai pemimpin yang mampu menjaga stabilitas organisasi, merespons persoalan keamanan, serta mempertahankan kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian. Apresiasi atas pengabdiannya selama memimpin Polda Jatim patut disampaikan.

Diharapkan, pengalaman tersebut menjadi bekal dalam menjalankan amanah baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

Kini, tanggung jawab kepemimpinan Polda Jatim berada di tangan Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono.

Kapolda yang baru diharapkan mampu melanjutkan capaian positif sekaligus melakukan pembenahan pada sejumlah sektor yang masih membutuhkan perhatian, terutama manajemen penyidikan, konsistensi penegakan hukum, pemberantasan narkoba, pengawasan internal, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam pemberantasan narkoba, keberhasilan tidak semestinya hanya diukur dari jumlah perkara yang diungkap atau tersangka yang ditangkap. Lebih dari itu, diperlukan langkah berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran, mengungkap jaringan pemasok, menelusuri aliran dana, serta mencegah peredaran narkoba kembali berkembang di tengah masyarakat. Pendekatan yang menyasar jaringan dan aktor utama di balik peredaran narkoba diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi keamanan dan masa depan generasi muda.

Konsistensi penegakan hukum juga menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Setiap perkara harus ditangani berdasarkan bukti, ketentuan hukum, dan prosedur yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun kedudukan pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai perkara yang melibatkan masyarakat kecil diproses dengan cepat, sementara dugaan pelanggaran yang lebih besar justru tidak memperoleh penanganan yang sebanding. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar menjadi slogan institusi.

Selain itu, pengawasan internal dan kualitas pelayanan publik perlu terus diperkuat. Dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian harus diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyalahgunaan kewenangan, tindakan arogan, serta pelayanan yang tidak profesional tidak boleh dibiarkan berkembang. Setiap pengaduan masyarakat juga perlu memperoleh jawaban yang jelas, disertai kepastian mengenai proses dan tindak lanjut penanganannya.

Perlindungan hak masyarakat dalam konflik lahan, perselisihan sosial, maupun persoalan yang melibatkan kepentingan usaha juga harus menjadi perhatian. Kepolisian diharapkan berdiri di atas hukum dan bukti, serta menjalankan tugas secara profesional tanpa memihak kepentingan tertentu.

Stabilitas keamanan dan iklim investasi memang penting bagi pembangunan daerah, tetapi keduanya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat maupun mengesampingkan prinsip keadilan.

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) bersama Departemen Hukum dan HAM PJI menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kapolda Jatim yang baru secara proporsional.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui sinergi yang profesional antara kepolisian dan insan pers, dengan tetap menghormati independensi jurnalistik, kebebasan pers, serta fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

“Kami berharap Kapolda Jatim yang baru dapat membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan pers, menjelaskan keputusan-keputusan penting secara transparan, serta menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum. Setiap pengaduan masyarakat harus mendapatkan kejelasan dan kepastian tindak lanjut. Pers siap bersinergi secara profesional, tetapi tetap menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan publik,” demikian pesan dalam catatan evaluasi tersebut.

Kepemimpinan kepolisian tidak hanya dinilai dari keberhasilan menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan rasa keadilan, memberikan pelayanan yang manusiawi, serta membangun kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, pergantian kepemimpinan di Polda Jatim diharapkan menjadi kesempatan untuk memperkuat institusi yang profesional, modern, transparan, dan berintegritas.

Apresiasi terhadap kepemimpinan Nanang Avianto tetap diberikan atas berbagai capaian yang dinilai positif. Namun, apresiasi tersebut tidak menghilangkan kebutuhan untuk melakukan evaluasi secara terbuka dan berkelanjutan. Di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono, masyarakat Jawa Timur berharap penegakan hukum semakin konsisten, pemberantasan narkoba semakin menyentuh jaringan peredaran, pengawasan internal semakin kuat, serta pelayanan kepolisian semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

PJI dan Depkumham PJI siap bersinergi secara profesional dengan Polda Jatim, sekaligus tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara independen demi kepentingan publik, perlindungan hak masyarakat, dan tegaknya supremasi hukum di Jawa Timur.