Polri  

Satresnarkoba Polres Tabanan Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Kediri, Empat Paket dengan Berat 0,57 Gram Netto Diamankan

IMG 20261011 WA0315

IMG 20261011 WA0315Tabanan l Beritakilat.id  – Humas Tabanan. Satresnarkoba Polres Tabanan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Banjar, di Desa Kelurahan Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.30 Wita. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I.W.S. (34), yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan keterlibatan terduga dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, S.H., memerintahkan Kanit Opsnal Aiptu I Gst. Kt. Alit Wirawan bersama anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui terduga berada di dalam rumahnya, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket kristal bening yang diduga sabu, terdiri atas satu paket di ruang tamu dan tiga paket lainnya di dalam kotak kacamata warna hitam. Terduga mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 1,25 gram bruto atau 0,57 gram netto, terdiri atas paket A seberat 0,26 gram bruto atau 0,09 gram netto, paket B1 seberat 0,22 gram bruto atau 0,05 gram netto, paket B2 seberat 0,29 gram bruto atau 0,12 gram netto, dan paket B3 seberat 0,48 gram bruto atau 0,31 gram netto. Selain itu, petugas turut mengamankan satu alat hisap sabu (bong), satu pipet plastik bening bergaris putih-hijau dengan ujung diruncingi, satu korek gas, satu potongan pipet plastik bening bergaris putih-hijau, satu kotak kacamata warna hitam, satu timbangan warna hitam, satu pipa kaca, dua plastik klip, satu plester warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam.

Sejalan dengan arahan Kapolri terkait upaya pemberantasan narkoba secara serentak, Polres Tabanan terus mengintensifkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menekan peredaran narkoba dan bahan berbahaya lainnya, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.

Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, S.H., mengatakan” Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melakukan gelar awal perkara, penimbangan dan penyisihan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik, serta pengembangan kasus. Berdasarkan laporan, terduga pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa dan keluar pada 2023. ditegaskan bahwa Polres Tabanan berkomitmen mendukung upaya Kapolri dalam memberantas peredaran gelap narkoba secara serentak dan berkelanjutan. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, disertai upaya pencegahan dan kerja sama dengan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika demi mewujudkan Kabupaten Tabanan yang aman dan bersih dari narkoba.

Humas Polres Tabanan