Sinkronisasi Kebijakan Pemisahan Tanah, Kantah Denpasar dan Pemko Denpasar Perkuat Koordinasi Lintas Instansi

IMG 20260924 WA0367

DENPASAR l Beritakilat.id — Kantor Pertanahan Kota Denpasar menggelar Rapat Sinkronisasi Kebijakan Pemisahan Tanah pada Kamis (17/9/2026), dalam rangka mendukung penuh implementasi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2023.

Rapat ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Kota Denpasar, jajaran Kantor Pertanahan Kota Denpasar, serta para Koordinator Seksi Wilayah. Kegiatan menjadi forum koordinasi lintas instansi untuk menyamakan pemahaman dan menyelaraskan langkah pelaksanaan kebijakan pemisahan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinkronisasi kebijakan ini dinilai penting guna memastikan pelaksanaan pemisahan tanah di wilayah Kota Denpasar berjalan terarah, serasi, dan selaras dengan peraturan daerah serta tugas masing-masing instansi. Berbagai aspek teknis maupun administratif dibahas secara mendalam untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan di tengah masyarakat.

Keterlibatan aktif kedua unsur pemerintahan juga diharapkan memperkuat sinergi dalam penataan ruang dan penyelenggaraan urusan pertanahan. Dengan kesamaan persepsi antarinstansi, proses pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan kebijakan di lapangan dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan akuntabel.

Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Denpasar akan terus mendorong kolaborasi erat bersama Pemerintah Kota Denpasar dan seluruh pemangku kepentingan, demi mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib, sesuai ketentuan, serta menghadirkan layanan pertanahan yang profesional dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.

#Suksme #Sukasekalimemudahkan #atrbpn #atrbpnmajudanmodern #atrbpnkinilebihbaik #menujupelayanankelasdunia #melayaniprofesionalterpercaya