Tanah SDN Setren III Jadi Sorotan, DPRD Bojonegoro Panggil Sejumlah Pihak

IMG 20260917 WA0014

BOJONEGORO l Beritakilat.id – Persoalan status tanah yang digunakan untuk SDN Setren III, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian DPRD Bojonegoro. Sejumlah pihak terkait dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai riwayat, administrasi, hingga legalitas tanah tersebut.

Pembahasan berlangsung dalam audiensi Komisi A DPRD Bojonegoro pada Rabu (16/9/2026). Forum tersebut menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya ATR/BPN, Dinas Pendidikan, BPKAD, Kecamatan Ngasem, serta pihak warga yang berkaitan dengan riwayat tanah.

Persoalan tanah SDN Setren III menjadi perhatian karena terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas terkait status dan dasar penguasaan lahan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan.

Dalam audiensi, DPRD menggali informasi mengenai asal-usul tanah, dokumen administrasi, serta proses yang berkaitan dengan hibah tanah untuk kepentingan sekolah.

Keterangan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris juga menjadi bagian dari pembahasan. Karena itu, DPRD meminta agar seluruh dokumen dan riwayat tanah dapat ditelusuri secara jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Komisi A DPRD Bojonegoro menilai persoalan aset, khususnya tanah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan, harus memiliki kejelasan status hukum dan administrasi. Kejelasan tersebut penting untuk memberikan kepastian bagi pemerintah maupun masyarakat.

Audiensi ini juga menjadi momentum untuk mempertemukan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan tanah tersebut agar persoalan dapat dilihat berdasarkan dokumen dan fakta yang ada.

DPRD mendorong agar proses penelusuran dilakukan secara transparan dengan mengedepankan data serta bukti administrasi. Dengan demikian, setiap pihak yang berkepentingan dapat memperoleh kejelasan mengenai status tanah SDN Setren III.

Hingga pembahasan tersebut dilakukan, sejumlah persoalan terkait riwayat dan legalitas tanah masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut dari instansi yang berwenang.

DPRD Bojonegoro selanjutnya akan mengawal proses tersebut agar status tanah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan tersebut memperoleh kepastian dan tidak menjadi persoalan berkepanjangan.Kalau ingin, saya juga bisa buatkan versi yang lebih tajam dan investigatif, dengan judul seperti “Tanah SDN Setren III Dipersoalkan, DPRD Bojonegoro Bongkar Riwayat dan Legalitasnya”.