BOJONEGORO l Beritakilat.id – Status tanah yang menjadi lokasi SDN Setren III, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian. Persoalan kepemilikan dan administrasi tanah tersebut mendorong DPRD Bojonegoro untuk memanggil sejumlah pihak terkait guna mendapatkan kejelasan mengenai riwayat dan legalitas aset yang selama ini digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Pembahasan persoalan tersebut berlangsung dalam audiensi yang digelar DPRD Bojonegoro pada 16 September 2026. Sejumlah pihak dimintai keterangan untuk mengurai persoalan yang berkaitan dengan status tanah sekolah.
Persoalan ini menjadi penting karena tanah tersebut digunakan sebagai lokasi fasilitas pendidikan negeri. Karena itu, kejelasan mengenai dasar penguasaan, dokumen kepemilikan, serta proses peralihan atau hibah tanah menjadi hal yang perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi.
Dalam audiensi, DPRD meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi tanah tersebut. Termasuk bagaimana proses tanah itu hingga akhirnya digunakan untuk SDN Setren III serta dokumen apa saja yang menjadi dasar administrasinya.
Keterangan dari pihak yang mengklaim memiliki hubungan dengan tanah tersebut juga menjadi bagian yang perlu diklarifikasi. DPRD mendorong agar seluruh informasi tidak berhenti pada keterangan lisan, tetapi dicocokkan dengan dokumen pertanahan dan administrasi pemerintahan yang tercatat.
Langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan yang dapat berdampak terhadap keberadaan fasilitas pendidikan dan kepastian hukum aset daerah.
DPRD Bojonegoro juga meminta instansi terkait, termasuk pihak pertanahan dan pemerintah daerah, untuk melakukan penelusuran terhadap dokumen serta riwayat tanah secara menyeluruh.
Intinya, persoalan tanah SDN Setren III kini tidak hanya menyangkut siapa yang menguasai tanah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas aset yang digunakan untuk kepentingan pendidikan masyarakat.
Hasil penelusuran dan klarifikasi dokumen nantinya diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai status sebenarnya tanah SDN Setren III serta langkah penyelesaian yang harus ditempuh.


