Bojonegoro | beritakilat.id – Suginanto (44), warga Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga setelah mendapatkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Ia dibebaskan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya, Suginanto diamankan oleh Polisi Hutan (Polhut) pada 29 Juli 2026 karena mengambil dua batang kayu jati di wilayah KPH Padangan tanpa izin dengan nilai taksiran sekitar Rp400 ribu. Kebebasannya kali ini merupakan hasil sinergi dan langkah nyata Pemkab Bojonegoro bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Mewakili Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah menjelaskan bahwa sejak pagi pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak, mulai dari Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, hingga Perhutani untuk mencari jalan keluar terbaik.
“Esensi keadilan adalah keseimbangan dan kepedulian pimpinan terhadap warganya yang sedang dalam kesulitan. Mulai pagi tadi saya langsung berkomunikasi dengan Pak ADM Perhutani karena beliau yang memegang kewenangan atas kawasan hutan tersebut. Pak Suginanto memang melakukan kesalahan, dan Alhamdulillah, Pak ADM sudah berbesar hati memaafkan,” ujar Wabup Nurul.
Dalam pertemuan hangat di Mapolres Bojonegoro yang turut dihadiri istri dan keluarga Suginanto, Wabup Nurul berpesan agar peristiwa ini menjadi titik balik dan pembelajaran berharga.
“Tetap harus diakui bahwa panjenengan salah, tetapi ditolong. Jadi tidak boleh merasa tidak bersalah. Salah, iya, tapi ditolong. Di sinilah indahnya kebersamaan, negara hadir untuk menolong warganya yang mau menyadari dan memperbaiki diri,” tutur Wabup.
Suginanto sendiri mengakui kesalahannya dan tampak sumringah saat bersalaman dengan Wakil Bupati setelah dinyatakan bebas.
Melalui penyelesaian yang mengutamakan dialog dan perdamaian ini, Pemkab Bojonegoro menegaskan bahwa restorative justice bukan berarti membenarkan pelanggaran. Sebaliknya, ini adalah wujud pendekatan kemanusiaan untuk memberikan kesempatan kedua bagi warga agar jujur, merenung, bangkit, dan menata kembali masa depan bersama keluarga.
Pembebasan ini terwujud berkat sinergi kuat antara Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, Kapolres, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Perhutani yang mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum.












