TUBAN | Beritakilat.id – Proyek irigasi di Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban yang dikerjakan entah CV mana diduga dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan aturan. Minim pengawasan dari dinas terkait membuat proyek ini berpotensi merugikan negara.
Pantauan di lapangan pada hari Sabtu ( 05/09/2026 ) pukul 10.30 WIB membuktikan adanya 2 pelanggaran serius:
1. Keamanan Kerja Diabaikan
Para pekerja dibiarkan bekerja tanpa APD. Tidak ada helm, sepatu safety, maupun rambu K3. Nyawa pekerja seakan dipertaruhkan demi mengejar target. Ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Material Tidak Sesuai Spek
Proyek diduga menggunakan pasir lokal dan dikerjakan secara manual. Material tidak sesuai spesifikasi teknis dalam RAB. Jika dibiarkan, kualitas irigasi diragukan dan rawan rusak sebelum masa pemeliharaan selesai.
Lebih parah lagi, tidak ada papan informasi proyek di lokasi. Publik tidak bisa mengakses informasi dana, sumber anggaran, maupun penanggung jawab. Pola seperti ini rawan menjadi “bancakan” dan bentuk pembiaran dari dinas terkait.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Tuban dan Dinas terkait untuk segera:
1. Turun audit ke lokasi
2. Menghentikan sementara pekerjaan jika tidak memenuhi standar
3. Memanggil dan memberi sanksi tegas kepada CV yang mengerjakan.
Jangan sampai uang rakyat habis untuk proyek yang dari awal sudah cacat mutu dan prosedur.
Hingga berita ini tayang, pihak CV terkait belum memberikan klarifikasi.
Liputan YL/ Red*












