TUBAN l Beritakilat.id — Proyek pelebaran Jalan Desa Menilo–Pandangagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang dikerjakan CV SDA, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, pekerjaan galian di lokasi diduga belum sesuai dengan spesifikasi teknis, terutama terkait kedalaman galian.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (22/8/2026), terlihat galian di sisi badan jalan yang secara kasatmata diduga memiliki kedalaman kurang dari ketentuan yang dipersyaratkan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis maupun dokumen kontrak.
Jika dugaan tersebut terbukti, ketidaksesuaian kedalaman galian berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi serta daya tahan hasil pekerjaan.
Selain persoalan dugaan kedalaman galian, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja yang terlihat di lokasi diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Padahal, penerapan K3 merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi guna meminimalkan risiko kecelakaan terhadap pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Pengamanan di sekitar area galian juga dinilai perlu mendapat perhatian. Mengingat pekerjaan berada di sisi badan jalan yang masih dilalui kendaraan, keberadaan rambu, pembatas, maupun pengamanan area kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Masyarakat berharap instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.
Apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak pelaksana diharapkan segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan. Langkah tersebut penting agar kualitas pembangunan tetap terjaga dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, pihak CV SDA maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Wartaglobal.id akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi teknis terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Perlu ditegaskan, dugaan dalam pemberitaan ini berdasarkan hasil pengamatan di lapangan dan dokumentasi yang diperoleh. Penentuan apakah pekerjaan telah memenuhi atau melanggar spesifikasi teknis merupakan kewenangan pihak pengawas dan instansi berwenang setelah dilakukan pemeriksaan secara resmi.












