BOJONEGORO l Beritakilat.id — Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mudung, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Sejumlah informasi yang beredar memunculkan berbagai persepsi, mulai dari dugaan kendala teknis di lapangan hingga sorotan terkait transparansi dalam pelaksanaan program tersebut.
Di tengah dinamika tersebut, pihak pelaksana program di tingkat desa memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang.
Ahmad Sya’roni Ketua PTSL Desa Mudung, menegaskan bahwa secara umum program PTSL ini justru mendapat dukungan dari masyarakat, atau para pemohon yang secara langsung merasakan manfaatnya.
“Pemohon sangat mendukung program ini. PTSL membantu masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujar Roni saat ditemui media ini.
Menurutnya, kehadiran program PTSL membawa dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat desa. Tidak hanya memberikan legalitas atas tanah yang dimiliki, tetapi juga membuka peluang yang lebih luas dalam meningkatkan taraf perekonomian warga. Dengan adanya sertifikat resmi, masyarakat dinilai memiliki posisi yang lebih kuat dalam berbagai aspek, termasuk saat mengakses layanan perbankan atau permodalan usaha.
“Kalau sudah bersertifikat, masyarakat lebih mudah mengembangkan usaha. Ini salah satu dampak positif yang langsung dirasakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, tim PTSL di Desa Mudung terus berupaya menjalankan tahapan sesuai prosedur yang berlaku.
Proses pendataan, verifikasi, hingga pengajuan sertifikat dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dukungan terhadap percepatan program juga datang dari Mad Jaeni, yang menilai bahwa PTSL merupakan program yang sangat membantu masyarakat dan perlu segera dituntaskan.
Ia mendorong agar seluruh proses dapat dipercepat tanpa mengabaikan ketentuan yang ada.
“Kami mendukung penuh agar program ini bisa segera selesai, sehingga masyarakat tidak menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam upaya mengejar target penyelesaian, tim pelaksana bahkan harus bekerja ekstra di lapangan. Tidak jarang, pekerjaan dilakukan hingga malam hari atau lembur demi memastikan seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu.
“Kami berusaha semaksimal mungkin. Bahkan sampai lembur agar prosesnya bisa cepat selesai,” tambahnya.
Sedangkan H. Karmin sebagai pemohon sangat terbantu dengan adanya program PTSL ini.
“Saya merasa terbantu dengan adanya program PTSL ini, disamping biayanya sangat ringan juga cepat prosesnya,” terang H.karmin.
Hal senada juga disampaikan oleh zainul, “saya sangat senang dan terbantu sekali dengan adanya program sertifikat masal ini. Karena sangat membantu warga desa Mudung yang tanahnya belum bersertifikat ” ungkap Zainul.
Meski demikian, di tengah dukungan yang cukup besar dari masyarakat, sejumlah pihak tetap berharap adanya peningkatan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program. Transparansi dinilai menjadi aspek penting guna menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Pengawasan dan akuntabilitas menjadi hal yang tidak bisa diabaikan, mengingat PTSL merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan mempercepat sertifikasi tanah secara menyeluruh di Indonesia.
Program ini diharapkan mampu meminimalisir konflik pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat Desa Mudung kini menaruh harapan besar agar program PTSL dapat segera rampung dengan hasil yang maksimal. Kepastian atas status tanah menjadi kebutuhan penting yang dinantikan, tidak hanya untuk kepentingan administratif, tetapi juga sebagai pondasi dalam meningkatkan kesejahteraan hidup.
Dengan dukungan yang terus menguat serta komitmen dari pihak pelaksana, program PTSL di Desa Mudung diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dan menjadi bagian dari upaya pembangunan desa yang berkelanjutan.
