SURABAYA l Beritakilat.id – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) kembali mendesak DPR RI dan pemerintah mempercepat pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya dalam memburu dan mengembalikan aset yang berasal dari kejahatan korupsi.
Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, menilai kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan dalam UU Perampasan Aset tidak semestinya dijadikan alasan untuk terus menunda proses pengesahannya.
Menurutnya, apabila masih terdapat celah yang berpotensi disalahgunakan, langkah yang harus dilakukan adalah memperketat rumusan pasal, memperjelas mekanisme pelaksanaan, serta memperkuat sistem pengawasan.
«“Kalau ada celah yang berpotensi disalahgunakan, tutup celahnya, bukan mengulur waktu,” tegas Hartanto Boechori, Jumat (4/9/2026).»
Hartanto menegaskan, UU Perampasan Aset harus diarahkan secara tegas untuk mengejar kekayaan yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, terutama hasil korupsi. Namun, pada saat yang sama, hak masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana harus mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
PJI Tawarkan Konsep “Pembatasan Pintar”
Untuk menjawab kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan, Hartanto memperkenalkan gagasan “Pembatasan Pintar” (Smart Restrictions).
Konsep tersebut, menurut dia, dapat diterapkan melalui pembatasan kewenangan yang jelas dan berlapis sehingga UU Perampasan Aset tetap kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi tidak berubah menjadi instrumen kesewenang-wenangan.
Pertama, memperjelas subjek hukum.
Hartanto mengusulkan agar penerapan UU Perampasan Aset memiliki batasan subjek yang tegas, terutama terhadap pejabat atau penyelenggara negara maupun pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana atau aset hasil kejahatan.
Dengan pembatasan tersebut, masyarakat yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana tidak semestinya menjadi sasaran.
Kedua, menetapkan batas nilai aset.
Ia juga mengusulkan adanya ambang batas nilai tertentu dalam mekanisme perampasan aset, misalnya Rp5 miliar atau nominal lain yang nantinya disepakati dalam proses pembentukan undang-undang.
Menurutnya, pembatasan nilai tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencegah penggunaan kewenangan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil.
Ketiga, memberikan perlindungan bagi pihak yang beriktikad baik.
Hartanto menyoroti kemungkinan aset hasil kejahatan ditempatkan menggunakan identitas atau nama orang lain.
Karena itu, pihak yang benar-benar tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam tindak pidana harus diberikan ruang untuk mengajukan keberatan.
“Harus ada mekanisme sanggah yang cepat, sederhana, dan tidak membebani masyarakat dengan biaya yang tidak perlu,” ujarnya.
Selain itu, hubungan antara aset yang hendak dirampas dengan tindak pidana harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Keempat, memperberat sanksi terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
Hartanto menilai perlindungan masyarakat tidak akan efektif tanpa pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila ada oknum penyidik, jaksa, maupun hakim yang terbukti sengaja merekayasa bukti, melakukan penyitaan secara melawan hukum, memeras, atau menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan tertentu, harus tersedia sanksi pidana dan denda yang berat sesuai ketentuan hukum.
Ia juga mendorong adanya mekanisme ganti rugi yang efektif bagi masyarakat yang menjadi korban salah sita atau tindakan aparat yang terbukti melanggar hukum.
Harus Berjalan dalam Koridor Due Process of Law
Hartanto menegaskan, pengesahan UU Perampasan Aset tetap harus berjalan dalam koridor due process of law.
Kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah, mekanisme keberatan, serta pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.
«“Undang-undang harus tegas. Tetapi tidak boleh memberi ruang kepada aparat untuk bertindak sewenang-wenang,” ujarnya.»
Menurut Hartanto, kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan justru harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengaman dalam UU Perampasan Aset.
Bukan sebaliknya, kekhawatiran tersebut dijadikan alasan untuk memperlambat proses legislasi.
«“Kalau takut disalahgunakan, perbaiki undang-undangnya. Tutup celahnya. Jangan ketakutan dijadikan alasan untuk menunda-nunda,” tegasnya.»
PJI: Rakyat Menunggu Realisasi
Ketua Umum PJI tersebut mengingatkan bahwa publik telah lama menunggu kepastian terkait pengesahan UU Perampasan Aset.
Ia meminta DPR RI dan pemerintah memenuhi komitmen yang telah disampaikan serta mendorong agar proses legislasi tersebut dapat dituntaskan paling lambat pertengahan Desember 2026.
Hartanto juga menilai pers memiliki posisi strategis untuk mengawasi proses legislasi sekaligus menyampaikan perkembangan kepada masyarakat secara kritis, objektif, dan berimbang.
«“Rakyat tidak butuh pidato panjang. Rakyat butuh realisasi. DPR sudah mendengar, pemerintah sudah mendengar, penegak hukum sudah mendengar. Pers akan terus mengawal setiap prosesnya hingga tuntas,” pungkasnya.»
Hartanto Boechori sekaligus mengajak seluruh anggota PJI di berbagai daerah untuk aktif memantau perkembangan pembahasan UU Perampasan Aset dan turut mengawal prosesnya hingga regulasi tersebut benar-benar terealisasi.












