DENPASAR l Beritakilat.id — Kejaksaan Negeri Denpasar sedang memperdalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana BPJS Kesehatan, termasuk praktik klaim fiktif di salah satu Rumah Sakit Umum di wilayah Kota Denpasar. Penyimpangan ini diduga telah merugikan keuangan negara senilai miliaran rupiah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, Achmad Wahyudi, S.H., M.H., membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Senin (21/9/2026).
“Kami sedang melakukan kegiatan penyidikan terkait indikasi penyimpangan pada BPJS Kesehatan di Kota Denpasar, termasuk di salah satu Rumah Sakit di wilayah Kota Denpasar,” ujarnya.
Jaksa penyidik telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen penting terkait pengajuan klaim dari pihak rumah sakit sebagai barang bukti. Saksi-saksi dari BPJS Kesehatan serta pihak terkait juga telah diperiksa guna mengungkap fakta secara utuh.
Saat ini, tim penyidik telah meminta bantuan auditor independen untuk menghitung secara akurat besaran kerugian keuangan negara. Setelah hasil perhitungan selesai, tersangka diprediksi akan segera ditetapkan dalam waktu dekat.
Kejari Denpasar menegaskan komitmennya menindaklanjuti kasus ini secara tegas, transparan, dan akuntabel. Setiap kerugian negara akan ditelusuri dan dipulihkan, serta setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kepada publik secara bertahap.
Bukti Terkumpul, Perhitungan Berjalan — Tersangka Segera Ditetapkan












