BOJONEGORO | beritakilat.id – Pemkab Bojonegoro tengah menggodok perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR. Draf perubahan dibahas dalam FGD di Ballroom Eastern Hotel, Kamis (17/9/2026).
FGD dihadiri Bapemperda DPRD, Wakil Ketua 1 TSP Bojonegoro, seluruh OPD, dan perwakilan perusahaan yang beroperasi di Bojonegoro.
Kepala Bappeda Bojonegoro Helmy Elisabeth menjelaskan, forum CSR sudah terbentuk sesuai amanah Perda dan ada tim fasilitasi untuk menyinergikan program pemerintah dengan sumber daya perusahaan.
Bappeda berperan menjembatani kebijakan Pemkab agar selaras dengan program CSR perusahaan. Ini bagian dari sinergi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media.
“Pembidangan program CSR yang terbaru ada 10 bidang. Diharapkan semua pihak bisa memberi masukan agar semua sisi terangkul,” ujarnya.
Dalam draf perubahan, perubahan paling banyak ada di pasal 7. Dari semula 7 bidang menjadi 10 bidang, yaitu:
1. pendidikan, penelitian dan pengembangan
2. penanggulangan bencana dan lingkungan hidup
3. kesehatan
4. sosial
5. infrastruktur
6. seni, budaya, pemuda dan olahraga
7. ekonomi
8. pemberdayaan dan pengembangan masyarakat
9. pembinaan usaha mikro dan koperasi
10. program prioritas RPJMD
Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro Sudiyono mengatakan, perubahan ini merupakan inisiatif eksekutif dan legislatif serta menindaklanjuti LHP BPK yang merekomendasikan CSR dikelola satu pintu di Bappeda.
“Tujuannya agar penyaluran tidak tumpang tindih. Diharapkan bisa membawa manfaat, meningkatkan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan menyukseskan RPJMD menuju Bojonegoro bahagia, makmur, membanggakan,” katanya.
Wakil Ketua 1 TSP Bojonegoro Mokh. Subekhi menegaskan pelaku usaha berkomitmen bersinergi dan mendukung program pemerintah agar tidak tumpang tindih.
Dalam sesi diskusi, perwakilan perusahaan dan OPD memberi masukan konstruktif, terutama soal keseimbangan tiga pilar CSR yaitu profit, sosial, dan lingkungan.












