Kado Kemerdekaan, 301 Warga Binaan Lapas Bojonegoro Terima Remisi dan Enam Orang Langsung Bebas

IMG 20260817 WA0810(1)

BOJONEGORO l Beritakilat.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kebahagiaan dan harapan baru bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.

Sebanyak 301 warga binaan menerima Remisi Umum Tahun 2026 pada Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 295 WBP mendapatkan Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana, sementara enam WBP memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas.

Sebelumnya, tercatat delapan warga binaan mendapatkan hak bebas. Namun, dua orang di antaranya telah lebih dahulu keluar melalui program pembebasan bersyarat.

Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca, menyampaikan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.

“Pemberian remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang dilakukan warga binaan selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro,” ujarnya.

Menurut Hari Winarca, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kedisiplinan, mengikuti berbagai program pembinaan, serta mempersiapkan diri agar mampu kembali ke tengah masyarakat dengan sikap yang lebih baik.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada warga binaan yang memiliki komitmen dalam menjalani proses pembinaan.

Menurutnya, remisi juga menjadi cerminan adanya perubahan positif, baik dari perilaku, kepatuhan terhadap aturan maupun keaktifan dalam kegiatan pembinaan di dalam lapas.

“Setiap warga memiliki kesempatan untuk berkembang dan memberikan kontribusi bagi daerah. Karena itu, pembinaan kemandirian, pelatihan keterampilan kerja, serta penguatan karakter menjadi bagian penting dalam mempersiapkan warga binaan agar kembali ke masyarakat secara mandiri dan produktif,” kata Setyo Wahono.

Khusus kepada enam warga binaan yang langsung bebas, Bupati berpesan agar momentum tersebut dijadikan awal untuk menata kehidupan yang lebih baik.

“Jadikan pengalaman dan pembinaan berharga yang didapat sebagai modal untuk memulai lembaran hidup baru yang lebih bersih dan produktif,” pesannya.

Sedangkan bagi warga binaan yang masih menjalani sisa masa pidana, Bupati mengajak agar tetap sabar, disiplin, dan bersungguh-sungguh mengikuti seluruh proses pembinaan.

Pemkab Bojonegoro, lanjutnya, akan terus mendukung program pemberdayaan dan pembinaan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro agar warga binaan memiliki keterampilan serta kesiapan untuk hidup mandiri setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.

Momentum kemerdekaan ini menjadi pengingat bahwa pembinaan di lembaga pemasyarakatan bukan hanya tentang menjalani masa pidana, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi setiap individu untuk berubah, mandiri, dan kembali mengambil peran positif dalam kehidupan bermasyarakat.

Semangat kemerdekaan pun diwujudkan melalui kesempatan, kepedulian, serta upaya bersama membangun Bojonegoro yang semakin maju, inklusif, dan berdaya.