Polri  

Polres Tabanan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Pria 31 Tahun Diamankan Bersama Barang Bukti

IMG 20260810 WA0332

TABANAN I Beritakilat.id – Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tabanan. Seorang pria berinisial IPS (31) diamankan petugas pada Sabtu (25/7/2026) di kawasan Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Banjar Dinas Meliling Kawan, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kerambitan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tabanan melakukan penyelidikan hingga menemukan IPS berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Wilayah dan Pecalang setempat, petugas menemukan satu paket kristal bening diduga sabu dengan berat 0,57 gram bruto atau 0,47 gram netto. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh terduga pelaku.

Pengembangan kemudian dilakukan setelah IPS mengaku masih menyimpan perlengkapan yang berkaitan dengan penggunaan sabu di tempat tinggalnya di Banjar Dinas Sambian Pondok, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan. Dalam penggeledahan kamar, petugas kembali menemukan satu tas selempang berisi alat yang diduga digunakan sebagai perangkat mengonsumsi sabu, berupa pipa kaca, pipet plastik, serta tutup botol yang telah dimodifikasi. Selanjutnya, IPS beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, S.H. menegaskan” bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tabanan. Pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Berdasarkan keterangan awal, IPS mengaku belum pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika.

Humas Polres Tabanan