Polisi Bekuk Pengedar Sabu Lintas Lokasi di Bali, Sita Barang Bukti Seberat 123 Gram Lebih

beritakilat151
IMG 20260806 WA0515

DENPASAR l Beritakilat.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil meringkus seorang pria berinisial MMT (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung pada Selasa (4/8/2026) malam.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi peredaran gelap narkotika di sekitar kawasan Dalung, Kabupaten Badung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin oleh PS. Kanit IPTU I Komang Arya Bayudi, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku.

Sekira pukul 20.30 Wita, petugas menyergap pelaku berinisial MMT saat berada di pinggir Jalan Buluh Indah, tepatnya di depan Toko Homestory Bali, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara (TKP 1).

Disaksikan oleh dua orang saksi warga setempat berinisial IPD dan IAN, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kendaraan pelaku. Hasilnya, petugas menemukan barang haram yang disembunyikan secara tidak biasa:
* Dashboard bagian kanan: Ditemukan 1 bungkus makanan ringan Beng-Beng berisi 4 paket plastik klip sabu dengan berat total 19,60 gram netto.
* Dashboard bagian kiri: Ditemukan 1 bungkus snack Qtela berisi bungkusan kopi sachet yang di dalamnya tersimpan 10 paket plastik klip sabu dengan berat total 29,04 gram netto.
* Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel milik pelaku.

Kepada petugas, pelaku MMT almengakui bahwa ia masih menyimpan barang bukti lain di tempat tinggalnya. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi kedua (TKP 2) di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Panji, Gang Pesona Taman Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dalam penggeledahan di kamar kos tersebut, polisi kembali menemukan:
* Sebuah tas gendong hitam berisi kemasan teh Cina merek Jin Xuar Tea yang di dalamnya terdapat 1 paket besar sabu seberat 74,12 gram netto.
* Sebuah kotak kacamata hitam berisi sediaan sabu dengan berat 0,50 gram netto.

Secara keseluruhan, dari dua tempat kejadian perkara tersebut, aparat mengamankan barang bukti sabu sebanyak 18 paket dengan total berat bersih (netto) mencapai 123,26 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku MMT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan Tomblos.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan di atasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *