Polres Bangli l Beritakilat.id – Aksi nekat seorang pemuda di Kintamani berakhir di kantor polisi. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani menangkap I Wayan Adi Saputra , 20, terduga pelaku pencurian perhiasan emas senilai Rp110,4 juta di Banjar Sekaan, Desa Sekaan, Senin 3 Agustus 2026.
Pengungkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Dewa Nyoman Suarsana, S.H., M.H., bersama Panit 1 Reskrim Ipda I Ketut Sudiarta, S.H., M.H., atas perintah Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H., M.H.
Kapolsek menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu rumah korban I Kade Sentosa, 26, dalam keadaan kosong.
“Pelaku melintas di depan rumah korban untuk berburu. Melihat rumah kosong, pelaku mencari kunci rumah. Setelah menemukan dan masuk, pelaku langsung mengambil satu untai gelang emas 24,850 gram dan satu untai kalung emas sekitar 20 gram yang disimpan di laci meja kamar,” terang Kompol Made Dwi Puja Rimbawa.
Kehilangan itu baru diketahui saksi Ni Kadek Sesriyani pada malam yang sama. Karena barang tidak ditemukan, korban kemudian melapor ke Polsek Kintamani pada Senin, 3 Agustus 2026.
Berbekal laporan LP/B/16/VIII/2026, tim melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah ke IWAS yang tinggal di Tempekan Let, Desa Sekaan. Pelaku langsung diamankan di rumahnya sekitar pukul 16.00 WITA.
Dari hasil interogasi, sebagian hasil penjualan gelang emas digunakan pelaku untuk memodifikasi sepeda motor N-Max miliknya. Sebagian lagi dipakai untuk kebutuhan makan dan minum.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 untai kalung emas, uang tunai Rp17.000.000, 1 unit SPM N-Max biru DK 6983 MV, dompet, STNK, dan kwitansi pembelian gelang emas.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Pelaku kami jerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana pencurian,” kata Iptu I Dewa Nyoman Suarsana
Kapolsek mengimbau warga agar tidak menyimpan kunci rumah di tempat yang mudah ditemukan orang dan segera melaporkan jika melihat hal mencurigakan di lingkungan.












