Viral di Media Sosial, Ibu Kandung Pembuang Bayi di Denpasar Barat Diamankan Kurang dari 6 Jam, Terancam 5 Tahun Penjara

beritakilat151

Denpasar | beritakilat.id/– Kasus penemuan bayi perempuan yang dibuang di kawasan Jalan Imam Bonjol, Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, sempat viral di media sosial. Berkat penanganan cepat, kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri dalam waktu kurang dari enam jam sejak laporan diterima.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., didampingi Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H., dan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (15/6/2026).

Peristiwa bermula pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 Wita, ketika warga menemukan seorang bayi perempuan tergeletak di dalam tas berwarna ungu di lokasi kejadian. Mendapat laporan tersebut, petugas segera mendatangi tempat kejadian dan membawa bayi malang itu ke klinik untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka berinisial NKSD (33 tahun), seorang karyawan swasta beralamat di Denpasar Barat. Ia mengaku melahirkan bayinya secara mandiri tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain di dalam kamarnya sendiri sekitar pukul 13.00 Wita. Setelah melahirkan, ia memotong tali pusar bayi menggunakan gunting. Dua jam kemudian, ia membawa bayi tersebut dan membuangnya di lokasi yang ditemukan warga.

Pihak kepolisian menyusuri lokasi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar TKP. Berkat upaya tersebut, pelacakannya berjalan cepat dan pelaku berhasil diamankan pada malam harinya. Diakui, NKSD menjalin hubungan dengan laki-laki yang menghamilinya di sebuah tempat hiburan dalam waktu belum lama. Ia nekat membuang buah hatinya karena merasa malu dan pasangannya tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.

Saat ini NKSD telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sementara itu, kondisi bayi perempuan tersebut saat ini dalam keadaan sehat dan telah mendapatkan perawatan yang layak.

Pewarta : Amin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *