Polri  

Polres Bangli Bongkar Penjualan Pertalite Ilegal Lewat Grup WA, Pakai Galon Air Minum Dijual Rp 100 Ribu Per Liter

IMG 20261016 WA0243

BANGLI I Beritakilat.id –  Di saat warga Bangli rela antre berjam-jam di SPBU dengan sabar, seorang pria justru memanfaatkan situasi untuk mengeruk untung tidak wajar.

Tim Satreskrim Polres Bangli akhirnya menghentikan aksinya, Jumat (16/10/2026) pagi.

Seorang pria berinisial JP (43) diamankan di Utara Lapangan Kilobar Tamanbali, Desa Tamanbali, Bangli. Ia diduga menjual BBM jenis Pertalite secara ilegal dengan cara yang tidak biasa: dimasukkan ke dalam galon air mineral Le Minerale ukuran 15 liter, lalu ditawarkan terang-terangan di grup WhatsApp.

Sistemnya COD. Pembeli pesan lewat WA, pelaku antar pakai mobil pick up Grand Max putih AD 9654 AF. Harganya Rp 100.000 untuk satu liter. Jauh melambung dari harga resmi.

Informasi ini awalnya datang dari masyarakat sekitar pukul 06.24 WITA. Mendapat laporan, Unit IV Satreskrim Polres Bangli dipimpin Kanit IV Ipda I Nyoman Wira Wirawan S.H langsung bergerak cepat . Sekitar pukul 10.30 WITA, pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 galon berisi Pertalite siap jual, 4 galon kosong, selang, 2 HP, barcode pembelian BBM, uang tunai hasil penjualan Rp 2.000.000, dan mobil pick up yang dipakai mengangkut.

Kasat Reskrim Polres Bangli Akp Ngakan Ketut Erawan Paramita, S.H.,M.H Ats seijin Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M mengatakan, pengungkapan ini adalah jawaban atas keluhan masyarakat.

” Ini yang kami maksud Polisi Bersama Masyarakat. Ketika warga sabar antre, kami hadir memastikan hak mereka tidak dirampas oknum. Menjual BBM subsidi dengan harga 10 kali lipat itu merugikan masyarakat. Kami tindak tegas,” Ujar AKP Ngakan Ketut Erawan.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku asal Wonogiri yang tinggal di Denpasar ini mengaku nekat menjual Pertalite tanpa izin demi motif ekonomi.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Polres Bangli menegaskan, patroli dan pengawasan SPBU akan terus diperketat. Masyarakat diminta tidak ragu melapor ke Call Center 110 jika menemukan praktik serupa.