Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung

Kota Bandar Lampung l Beritakilat.id –  Setelah melaporkan ke Polda Lampung atas peristiwa dugaan pengungkapan data pribadi dokumen permohonan DR sebagai pemohon pelayanan publik oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan permohonan pemohon, kini pemohon melalui kuasanya yaitu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H melaporkan peristiwa tersebut kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI pada 9 Juni 2026.

Melalui keterangan persnya, Seno Aji mengungkapkan maksud dan tujuan pihaknya melaporkan kinerja Kepala BPN Bandar Lampung agar Irjen Kementerian ATR bersama Menteri ATR memberikan sanksi tegas kepada satuan kerja pada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung

“Ya Kita telah mengirim laporan secara resmi ke Kantor Irjen Kementerian ATR melalui laporan nomor 27/B/Sek/LP/DPP-KAMPUD/VI/2026 dan banding keberatan kepada Menteri ATR/BPN RI dengan surat nomor 26/B/Sek/SBK/DPP-KAMPUD/VI/2026 sekira pada tanggal 9 Juni 2026, harapannya agar diberikan sanksi tegas kepada satuan kerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, karena patut dinilai tidak mencerminkan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagai penyelenggara pelayanan publik khususnya kepada pemohon”, jelas Seno Aji pada Sabtu (13/6/2026).

Selain itu juga, sosok aktivis yang dikenal sederhana mengungkap maksud dan tujuan pihaknya mendaftarkan laporan pengaduan ke Irjen dan Menteri ATR agar dapat dilakukan evaluasi terhadap predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dan menangguhkan pencanangan predikat wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) untuk Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

“Kemudian juga Irjen ATR dan Menteri ATR selaku penilai internal dalam pemberian predikat WBK agar mengevaluasi status WBK pada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, selanjutnya menangguhkan pencanangan predikat WBBM untuk Kantor Pertanahan tersebut, karena dapat dinilai dalam konteks kinerja telah menyimpangi sejumlah peraturan dan ketentuan, dengan adanya peristiwa dugaan pengungkapan data pribadi pemohon pelayanan publik (DR) kepada pihak lain untuk tujuan yang bernilai ekonomi”, ungkap Seno Aji.

Seno Aji juga berharap dengan diterapkannya sanksi tegas oleh Irjen dan Menteri ATR kepada satuan kerjanya, maka ini menjadi momentum perbaikan pelayanan publik bagi Kantor Pertanahan di seluruh wilayah kerja Provinsi Lampung agar preseden tersebut tidak terulang kembali.

Untuk diketahui, pemohon pelayanan publik berinisial DR telah resmi melaporkan ke Polda Lampung terkait pengungkapan data pribadi dokumen permohonan miliknya oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan permohonan prmohon pelayanan publik.

Adapun laporan tersebut pada 5 Februari 2026 berdasarkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Kompol Desfan Afrizon, S.H dan DR selaku pelapor.

DR mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekira pada 27 Januari 2026 pada saat dirinya mengajukan berkas permohonan cek ploting untuk mengurus keperluan syarat penerbitan sertifikat hilang, akibat bocornya data pibadi pemohon, ada pihak lain yang meneror dan mengintervensi pemohon, sehingga pemohon mengalami tekanan psikis dan ketakutan.

Pelapor juga menerangkan sebelum melaporkan ke SPKT Polda Lampung, pihaknya melalui kuasanya terlebih dahulu pada 28 Januari 2026 telah mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung atas pengungkapan data pribadi pemohon pelayanan publik, namun sayangnya Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang saat ini di bawah kepemimpinan Ulin Nuha, S. SiT, M.M dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menjawab surat keberatan tersebut.

Sementara, Seno Aji menyampaikan terhadap laporan DR tim penyelidik Polda Lampung telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya perihal adanya dugaan tindak pidana kejahatan terkait perlindungan data pribadi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *