TUBAN l Beritakilat.id – Anggota Polri berinisial TS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban berinisial K serta masyarakat luas atas tindakannya yang terekam dalam video dan viral di media sosial, Sabtu (6/6).
Dalam pernyataannya, TS mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya tidak mencerminkan profesionalisme maupun nilai-nilai humanis yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Saya mengakui kesalahan saya dan menyesali perbuatan yang telah menimbulkan keresahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar TS.
Ia mengaku menyesal karena tindakannya telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekaligus berdampak pada citra institusi Polri. TS juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan seluruh keluarga besar Polri atas perbuatannya tersebut.
Selain menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, TS telah bertemu langsung dengan korban untuk meminta maaf secara pribadi. Pertemuan yang difasilitasi pihak kepolisian itu berlangsung dalam suasana kekeluargaan.
TS menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses pemeriksaan internal serta menerima pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya siap menerima segala bentuk proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, korban K menyatakan telah menerima permohonan maaf yang disampaikan TS. Permintaan maaf tersebut diterima secara langsung oleh korban dan keluarganya dengan itikad baik.
Korban juga memastikan tidak akan menempuh jalur hukum terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil secara sukarela tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
“Kami sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang persoalan yang terjadi,” kata K.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bersama.
Di sisi lain, Polres Tuban memastikan bahwa TS tetap menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan internal kepolisian.
