Sertifikat Tak Lagi Menjamin? Warga Bulusan Tembalang Terhimpit HGB, BPN Diminta Transparan

SEMARANG | Beritakilat.id – Rabu (6/5/2026) — Upaya warga Bulusan, Tembalang, Kota Semarang untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka terus menemui jalan buntu. Selama bertahun-tahun, permohonan sertifikat selalu ditolak dengan alasan lahan masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang.

 

Masalahnya, penjelasan itu tidak pernah disertai data terbuka. Warga mengaku tidak pernah diperlihatkan peta bidang, batas tanah yang jelas, maupun dasar penerbitan HGB yang diklaim tumpang tindih.

 

“Setiap diajukan selalu mentok, tapi tidak pernah dijelaskan secara rinci,” ujar Naim, salah satu warga.

 

Bukan Kasus Tunggal

Persoalan ini diduga tidak hanya dialami satu orang. Sejumlah warga di kawasan Bulusan disebut menghadapi situasi serupa, bahkan sebagian sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak lama.

 

Namun, sertifikat tersebut kini justru terancam karena adanya klaim HGB di atas lahan yang sama.

 

Kepastian Hukum Dipertanyakan

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:

 

bagaimana mungkin dua dokumen resmi negara bisa tumpang tindih, sementara masyarakat yang dirugikan?

 

Alih-alih mendapat solusi, warga justru diarahkan untuk menggugat ke pengadilan—langkah yang dinilai memberatkan dan tidak adil.

 

Desakan Keterbukaan

Kasus ini mendorong desakan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka data secara transparan, termasuk peta bidang dan riwayat tanah. Audit serta mediasi terbuka juga dinilai perlu dilakukan untuk mencegah konflik meluas.

 

Bagi warga, persoalan ini sederhana: mereka hanya ingin kejelasan.

 

“Kalau memang bukan milik kami, tunjukkan. Kalau benar, lindungi,” kata Naim.

 

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang tuntas dari pihak terkait. Sementara itu, ketidakpastian terus membayangi warga yang berharap negara hadir memberikan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *