BOJONEGORO l Beritakilat.id – Diduga Dapur penyedia makanan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Brangkal kecamatan kepohbaru kabupaten Bojonegoro membuang sampah di sungai dan pencemaran lingkungan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik, pada Jum’at (6/3/2026).
Dapur yang dikenal sebagai SPPG Brangkal 3 Kepohbaru tersebut berada di depan kawasan Semilir. Dugaan pencemaran Sungai mencuat setelah beredar sebuah video di media sosial yang diunggah oleh seorang warga. Dalam rekaman tersebut terlihat aktivitas pembuangan sampah yang diduga mengalir langsung menuju sungai di sekitar lokasi.
Unggahan video tersebut dengan cepat menyita perhatian publik dan memicu keresahan warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai.
Sejumlah warga mengaku mulai merasakan dampak berupa bau tidak sedap yang cukup menyengat dari aliran sungai tersebut.
“Baunya sangat menyengat dan mengganggu sekali dipernafasan. Kalau memang benar berasal dari aktivitas dapur itu, tentu sangat meresahkan masyarakat,” ujar SLK seorang warga sekitar.
Kondisi seperti ini menimbulkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat. Selain berpotensi mencemari lingkungan, pembuangan sampah ke aliran sungai juga dikhawatirkan dapat merusak kualitas air dan mengganggu kesehatan warga, terutama bagi masyarakat yang masih memanfaatkan air sungai untuk aktivitas sehari-hari. Dan juga bisa mengakibatkan banjir, karena sampah yang menumpuk.
Sorotan terhadap SPPG Brangkal 3 Kepohbaru ini juga bukan kali pertama. Sebelumnya, dapur penyedia makanan tersebut sempat menjadi perbincangan di media sosial setelah muncul dugaan persoalan terkait menu makanan yang sempat viral.
Kini, munculnya dugaan pembuangan sampah ke sungai kembali menambah perhatian publik terhadap operasional dapur tersebut.
Warga pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kalau memang benar ada pembuangan sampah ke sungai, tentu harus ditindak tegas. Sungai bukan tempat pembuangan limbah,” tegas warga lainnya.
Secara hukum, tindakan membuang limbah atau sampah ke media lingkungan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 60 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sementara pada Pasal 104, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun serta denda hingga Rp3 miliar.
Masyarakat berharap dugaan pencemaran tersebut segera ditindaklanjuti secara transparan oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Brangkal 3 Kepohbaru maupun instansi terkait di Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pembuangan sampah ke aliran sungai tersebut.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, warga meminta agar penegakan hukum menindak secara tegas demi melindungi lingkungan serta hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
