TUBAN l Beritakilat.id – Pencopotan Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., memantik perhatian publik. Langkah tegas Kapolda Jawa Timur tersebut dinilai sebagai bukti bahwa institusi Polri sedang menjalankan transformasi dan reformasi internal secara serius.
Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai pencopotan saja belum cukup. “Ini bukti Polri sekarang berani berubah. Tapi jangan berhenti di pencopotan, kalau perbuatannya terbukti, ya harus dipidana. Oknum-oknum dengan mental durjana yang menjadikan jabatan sebagai mesin pungli dan memaksa anggota setor uang, harus diproses pidana,” tegasnya.
Didi menekankan bahwa dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8/2010) jika ditemukan aliran dana ilegal atau harta tak wajar.
“Polri itu sipil yang dipersenjatai, dan sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002, jika terbukti pidana, harus disidang terbuka bukan cuma etik lalu diam-diam dipromosikan. Praktik lama seperti itu justru membuat masyarakat tidak percaya,” ujarnya, Jum’at (12/12/3025).
Selama menjabat Kapolres Tuban, AKBP William disebut publik menutup mata terhadap berbagai laporan akurat dari para jurnalis. Mulai dari dugaan jual-beli kewenangan di Satlantas, pungli dalam penerbitan SIM, setoran liar, hingga kasus salah tangkap oleh oknum Satreskrim yang sempat membuat resah masyarakat.
Yang lebih mengejutkan, belakangan muncul dugaan bahwa Kapolres juga melakukan penyelewengan anggaran dan menekan anggota untuk setor uang dalam jumlah besar. Informasi ini diperkuat pengakuan seorang bintara yang bertugas di SATPAS Tuban.
Kepada wartawan, ia mengatakan, semua yang terjadi di sini atas kehendak pimpinan, baik KRI maupun Kasatlantas.
“Saya hanya pelaksana, disuruh ke sana kemari ya saya jalani,” ucapnya.
Pengakuan ini semakin memperkuat tudingan bahwa praktik pungli dan pelanggaran prosedur bukan dilakukan secara sporadis, tetapi diduga berlangsung sistematis.
Pencopotan AKBP William oleh Kapolda Jawa Timur pun dianggap sebagai sinyal kuat bahwa reformasi internal sedang berjalan.
“Ini bukti Kapolda Jawa Timur tidak tebang pilih. Langkah seperti ini bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Dr. Didi.
Ia menambahkan bahwa perkara seperti pungli SIM dan praktik liar di Samsat Tuban sudah lama dikeluhkan masyarakat. Namun, alih-alih bertindak, Kapolres Tuban seolah membiarkan hal tersebut terus berjalan.
“Seorang Kapolres harusnya jadi teladan. Kalau malah mengabaikan laporan akurat dan membiarkan pungutan liar terjadi, itu sama saja mengkhianati amanah jabatan,” imbuhnya.
Masyarakat kini menanti apakah kasus ini hanya berhenti pada rotasi jabatan atau berlanjut ke proses hukum.
Pesan yang ingin disampaikan publik sangat jelas, Polri harus menindak tegas siapa pun yang diduga menyimpang tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu.
