TUBAN l Beritakilat.id – Proyek pelebaran jalan provinsi yang dikerjakan oleh kontraktor PT Timbul Jaya Persada di wilayah Kabupaten Tuban menuai sorotan publik. Proyek yang saat ini disebut-sebut hampir memasuki tahap penyelesaian itu menjadi perbincangan setelah adanya teguran dari Satlantas dan Dinas Perhubungan setempat terkait dugaan kurangnya penerapan standar keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan, Jumat (6/3/2026).
Sejumlah pihak menilai, pelaksanaan proyek tersebut diduga belum sepenuhnya menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana mestinya. Dari pantauan di lapangan, masih ditemukan pekerja proyek yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm pelindung saat bekerja di area konstruksi.
Padahal dalam pekerjaan konstruksi, setiap tenaga kerja diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan, sepatu kerja, hingga perlengkapan lain yang sesuai dengan standar keselamatan kerja.
Tujuannya untuk meminimalisir potensi kecelakaan kerja di lapangan.
Selain itu, proyek yang berada di jalur lalu lintas aktif juga memerlukan pengamanan ekstra untuk melindungi pengguna jalan. Seperti garis pengaman (safety line), tapi Minimnya rambu peringatan, pengaturan lalu lintas, serta pengamanan area kerja berpotensi menimbulkan risiko bagi pengendara yang melintas.
Beberapa warga yang melintas di lokasi proyek mengaku berharap agar pihak kontraktor lebih memperhatikan aspek keselamatan kerja maupun keselamatan pengguna jalan.
“Kalau proyeknya di pinggir jalan seperti ini harusnya ada pengaman yang jelas supaya pengendara tidak kaget atau terkena material proyek,” ujar Solikin salah satu warga Rengel yang melintas.
Hal senada juga disampaikan Abdul kohar sebagai Sopir Dum truk, ia sangat menghawatirkan kalau perjalanan malam di lokasi area proyek. Karena tidak ada garis pengaman yang melintas di proyek tersebut.
“Saya waktu jalan malam hampir saja terjebak digalian proyek mas, karena tidak ada garis pengaman dan minimnya penerangan lampu jalan,” ujar kohar sopir Dum truk tersebut.
Di sisi lain, sejumlah pihak juga menyoroti pentingnya pengawasan dari pelaksana proyek maupun pengawas lapangan agar standar operasional prosedur keselamatan kerja benar-benar diterapkan secara disiplin.
Dalam regulasi nasional, penerapan K3 dalam proyek konstruksi telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menerapkan sistem keselamatan guna melindungi tenaga kerja maupun orang lain di sekitar lokasi kerja.
Undang-Undang Nomor.
2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa penyedia jasa konstruksi wajib menjamin keselamatan pekerja, masyarakat, serta lingkungan sekitar proyek.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mewajibkan setiap proyek konstruksi menerapkan sistem manajemen keselamatan secara ketat.
Apabila standar keselamatan kerja tidak diterapkan dengan baik, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas di sekitar area proyek.
Masyarakat berharap pihak kontraktor dapat segera melakukan evaluasi serta memperbaiki penerapan standar keselamatan kerja di lapangan. Selain itu, pengawasan dari instansi terkait juga dinilai penting agar proyek pembangunan tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan keselamatan pekerja maupun pengguna jalan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi mengenai penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek tersebut.
Dengan penerapan K3 yang optimal, proyek pembangunan diharapkan tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga tetap mengedepankan keselamatan bagi semua pihak.
