Perda KTR, Bupati Bojonegoro Tegaskan Bukan Larangan Merokok

BOJONEGORO l Beritakilat.id — Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (17/12/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan bahwa pembahasan Raperda KTR merupakan momen penting dalam upaya bersama meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.

Ia berharap keputusan yang diambil mendapat ridho Allah SWT dan membawa manfaat luas bagi seluruh warga.

“Setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan bebas dari paparan asap rokok,” tegas Bupati.

Dia menegaskan, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 151 Ayat 2, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan KTR sebagai bentuk perlindungan optimal, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, serta penderita penyakit pernapasan.

Bupati juga meluruskan persepsi publik bahwa Raperda KTR bukan bertujuan melarang aktivitas merokok, melainkan mengatur dan membatasi lokasi tertentu yang harus bebas dari asap rokok demi menjamin hak masyarakat non-perokok atas udara bersih.

“Perda ini tidak melarang orang merokok, tetapi mengatur kawasan-kawasan tertentu yang wajib steril dari asap rokok,” jelasnya.

Adapun kawasan yang diatur dalam Raperda KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta sejumlah fasilitas dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Setyo Wahono mengungkapkan bahwa proses penyusunan Raperda KTR telah melalui pembahasan komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari dunia usaha, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, hingga akademisi.

Hal ini menunjukkan adanya komitmen kolektif untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih sehat di Kabupaten Bojonegoro.

Meski telah disepakati bersama DPRD, Bupati menjelaskan bahwa Raperda KTR masih harus melalui tahapan administrasi lanjutan, termasuk pengajuan nomor register ke Gubernur Jawa Timur, sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Setyo Wahono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro atas dukungan dan kerja sama selama proses pembahasan berlangsung.

“Keberhasilan implementasi Perda ini nantinya sangat bergantung pada komitmen, kesadaran, dan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Dirinya berharap, dengan diterapkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Bojonegoro dapat melangkah menuju daerah yang lebih sehat, maju, dan sejahtera.

Penulis: Heri SusiloEditor: Sella

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *