Nasional l Beritakilat.id — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 menjadi salah satu agenda yang paling dinantikan para pekerja dan pelaku usaha menjelang akhir tahun. Pemerintah pusat dijadwalkan mengumumkan UMP 2026 pada 8 Desember 2025, sementara UMK 2026 akan menyusul pada 15 Desember 2025.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengonfirmasi jadwal tersebut. Menurutnya, rencana pengumuman itu sejalan dengan informasi yang telah dipublikasikan melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
Di sisi lain, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah lebih dulu melakukan langkah antisipatif. Pada 20 November 2025, ia menggelar pertemuan dengan perwakilan pengusaha untuk menyerap pandangan dan masukan terkait pengupahan sebelum keputusan resmi ditetapkan. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah dalam menghadapi penetapan upah minimum tahun 2026.
Meski demikian, proses penetapan upah saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan menjadi dasar hukum utama. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa rancangan PP tersebut masih berada pada tahap uji publik. Regulasi ini nantinya akan menjadi landasan dalam penentuan UMP, UMK, serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
Aziz menegaskan bahwa kebijakan pengupahan termasuk dalam program strategis nasional sehingga pemerintah daerah wajib mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Meski regulasi final belum diterbitkan, Pemprov Jateng telah melakukan komunikasi intensif dengan serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, hingga Satgas PHK. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penetapan upah minimum berjalan transparan dan melibatkan seluruh unsur terkait.
Dengan jadwal pengumuman yang semakin dekat, baik pekerja maupun pelaku usaha kini menunggu kepastian formula kenaikan upah yang akan diberlakukan tahun depan. Pemerintah daerah berharap hadirnya PP baru dapat memberi kepastian hukum serta menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.
