BOJONEGORO I Beritakilat.id – Beredarnya video yang memperlihatkan dugaan aktivitas uji beton (core drill) yang dilakukan oleh oknum LSM bersama seorang yang mengaku sebagai jurnalis tanpa izin resmi menuai sorotan. Tindakan tersebut disebut hanya didahului dengan surat pemberitahuan tanpa adanya persetujuan dari pihak Pemerintah Desa sebagai pemilik aset. Rabu (18/3/2026).
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pembasmi, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa secara hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian fisik terhadap infrastruktur desa secara mandiri tanpa izin resmi.
“LSM memang memiliki peran dalam pengawasan sosial, namun tidak dibenarkan melakukan tindakan teknis seperti uji beton tanpa prosedur dan izin dari pemilik aset, dalam hal ini Pemerintah Desa,” tegasnya.
Teguh menjelaskan, LSM bukanlah lembaga penyelidik atau auditor teknis. Peran LSM sebatas pada fungsi kontrol sosial, seperti memberikan masukan, kritik, serta melaporkan dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang.
“LSM tidak memiliki kewenangan melakukan investigasi teknis apalagi pengujian fisik di lapangan. Itu adalah ranah lembaga resmi yang memiliki kompetensi dan legalitas,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa infrastruktur desa merupakan aset negara/desa yang harus dijaga. Setiap tindakan yang berpotensi merusak, termasuk pengujian dengan metode core drill, wajib mendapatkan izin dari pemilik aset.
“Jika dilakukan tanpa izin, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena berpotensi merusak barang milik negara atau desa,” imbuhnya
Menurutnya, pengujian mutu beton harus dilakukan oleh lembaga atau laboratorium yang memiliki akreditasi sesuai standar, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), dan dilakukan atas permintaan instansi berwenang.
Adapun pihak yang berhak melakukan audit teknis antara lain:
Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah)
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
Dinas teknis terkait seperti Pekerjaan Umum atau Bina Marga
Lebih lanjut, Teguh mengingatkan bahwa tindakan sepihak tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi oknum yang terlibat, di antaranya:
Perusakan aset: Mengacu pada Pasal 406 KUHP, yaitu perbuatan merusak barang milik orang lain dapat dipidana.
Perbuatan melawan hukum: Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain dapat dituntut ganti rugi.
Penyalahgunaan peran sosial: Tidak sesuai dengan fungsi LSM sebagai kontrol sosial.
Data tidak sah: Hasil uji tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak melalui prosedur resmi.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengatur bahwa ormas/LSM wajib menjalankan fungsi sesuai ketentuan hukum dan tidak melanggar ketertiban umum.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa aset desa harus dikelola dan dilindungi oleh Pemerintah Desa.
Pakar hukum mengimbau agar seluruh pihak, termasuk LSM dan insan pers, tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan itu penting, namun harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak melanggar hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, laporkan kepada instansi yang berwenang, bukan bertindak sendiri di luar prosedur,” pungkas Teguh.
