Hukrim  

Kuasa Hukum Sulistiyo Laporkan Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG l Beritakilat.id – Kuasa hukum Sulistiyo bin Poniran (alm), dua advokat asal Bandar Lampung M. Anthon, S.H, dan Yanuar Zuliansah, SH, melayangkan surat pengaduan resmi kepada Pengawasan Penyidikan (Wasidik) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Lampung, jum’at 7/11/2025.

Pengaduan tersebut terkait dugaan lambannya penanganan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen jual beli tanah yang telah dilaporkan ke Polres Tanggamus sejak 21 Februari 2025, namun hingga kini belum juga ada kejelasan hukum.

Dalam surat pengaduan bernomor 015/SPP/VII/BDL/2025 tertanggal 28 Juli 2025, Yanuar Zuliansah dan M. Anthon menjelaskan bahwa klien mereka, Sulistiyo, sebelumnya telah melaporkan Kepala Pekon Banyu Urip, Santoso, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Surat Keterangan Jual Beli Tanah dengan dasar hukum Pasal 263 KUHPidana.

Kasus ini bermula ketika Sulistiyo, warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, menjual lahan miliknya seluas 3.023 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 302. Tanah tersebut sebagian dibeli oleh seorang bernama Maruyah, yang saat itu meminta Kepala Pekon Santoso untuk membuat surat jual beli.

Namun, setelah ditelusuri, Sulistiyo menduga tanda tangannya telah dipalsukan dalam dokumen tersebut. Ia pun melaporkan dugaan pemalsuan itu ke Polres Tanggamus, tetapi laporan yang telah lima bulan berjalan itu belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Kami menilai penyidik Polres Tanggamus tidak profesional dalam menangani perkara ini. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, terduga Sdr. Santoso sendiri telah mengakui bahwa ia yang menandatangani surat jual beli tersebut, tetapi hingga kini belum ada penetapan tersangka,” ujar Yanuar Zuliansah, kuasa hukum pelapor, dalam keterangannya.

Yanuar menjelaskan, surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Kabid Propam Polda Lampung sebagai bentuk permintaan pengawasan agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.

“Kami berharap Polda Lampung dapat turun tangan menindaklanjuti laporan ini. Klien kami sudah mengikuti seluruh prosedur hukum, tapi justru merasa tidak mendapat kepastian. Ini bentuk perjuangan kami untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.

Kuasa hukum berharap pengawasan internal di tubuh kepolisian segera menindaklanjuti aduan tersebut dan memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Penulis: SR/Red*Editor: Sella

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *