KOTA SURAKARTA I Beritakilat.id – Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali menjadi sorotan publik setelah ramainya pemberitaan di jagad maya terkait isu “penolakan” Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terhadap permohonan perubahan nama KGPH Purboyo menjadi SISKS Pakoe Boewono XIV. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PB XIV, KPA Singonagoro, angkat bicara untuk meluruskan informasi yang berkembang dan dianggap telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut KPA Singonagoro, tidak benar bahwa PN Surakarta menolak permohonan tersebut. Ia menegaskan bahwa yang terjadi adalah pengadilan belum menerima permohonan karena alasan formil, sebagaimana juga telah dijelaskan secara resmi oleh Tim Hukum Pakoe Boewono XIV.
“Perlu saya luruskan, PN Solo tidak menolak permohonan tersebut. Yang benar adalah pengadilan belum menerima karena alasan formil, persis seperti yang telah disampaikan oleh Tim Hukum PB XIV. Jadi tidak ada istilah penolakan seperti yang diviralkan,” tegas KPA Singonagoro.
Penjelasan ini sejalan dengan keterangan resmi tim kuasa hukum PB XIV yang menegaskan bahwa perkara Nomor 153/Pdt.P/2025/PN Skt merupakan perkara perdata permohonan (voluntaire) bukan gugatan. Artinya, proses hukum ini bersifat sepihak dan tidak melibatkan pihak manapun, meskipun ada pihak yang mencoba-coba melakukan Intervensi. Dengan demikian, tidak tepat apabila publik menafsirkan adanya sikap penolakan dari pengadilan.
Lebih jauh, KPA Singonagoro melihat situasi ini sebagai langkah positif dan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Menurutnya, dengan adanya pemberitahuan tersebut, Tim Hukum PB XIV dapat mengajukan ulang permohonan sesuai petunjuk dan pertimbangan hakim agar proses selanjutnya menjadi lebih tepat dan kuat secara legal formil.
“Ini langkah positif. Kita justru bisa mengajukan ulang sesuai apa yang diputuskan oleh hakim dalam persidangan. Dalam pengusulan ulang, Tim Hukum PB XIV justru akan mengikuti pertimbangan hakim agar permohonan semakin kuat,” ujarnya.
Juru bicara PB XIV juga menyatakan keyakinannya terhadap kemampuan Dr. Teguh Satya Bhakti S.H., M.H., selaku Tim Hukum PB XIV yang mengawal permohonan saat Ini, karena dinilai memiliki rekam jejak kuat dalam dunia hukum, dan juga berpengalaman menangani berbagai perkara menjadi modal penting dalam mengawal persoalan hukum Karaton ke depan.
Dalam kesempatan yang sama, KPA Singonagoro juga membeberkan bahwa banyak persoalan hukum lain yang kini masuk dalam kajian strategis Tim Hukum PB XIV. Di antaranya adalah kasus lama dan kasus baru-baru ini yang telah terjadi, yang diduga melibatkan oknum-oknum tertentu, hingga indikasi / dugaan permainan dalam perubahan dokumen hukum. Seluruhnya sedang dikaji untuk disiapkan langkah hukum, baik berbentuk gugatan maupun upaya hukum lainnya.
Ia menegaskan bahwa era sekarang menuntut kecermatan dan kesiapan ekstra dalam mengawal berbagai permasalahan hukum Keraton yang muncul silih berganti.
“Era sekarang penuh perubahan dan kejutan. Karena itu, pengawalan persoalan hukum di Karaton harus lebih serius, terukur, dan tegas,” jelasnya.
Menutup keterangannya, KPA Singonagoro juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh framing media sosial yang sering kali menggiring opini secara sepihak. Menurutnya, banyak informasi hukum disalahartikan, dipelesetkan, dan digunakan untuk membela kepentingan oknum tertentu dengan mengatasnamakan paugeran.
“Kami mohon masyarakat tidak mudah percaya pada framing di media sosial. Banyak persoalan hukum yang selama ini dipelintir untuk kepentingan oknum. Informasi yang benar tetap dari sumber resmi Keraton,” ujarnya.
Dengan klarifikasi ini, pihak Karaton berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat dan tidak terjebak dalam isu menyesatkan yang berpotensi memecah belah.
