Dugaan Pungli Berkedok “Sumbangan Sukarela” di SMKN 1 Bojonegoro Melalui Komite Sekolah

BOJONEGORO I Beritakilat.id — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, sorotan mengarah ke SMK Negeri 1 Bojonegoro Jawa Timur, yang diduga melakukan penarikan dana kepada wali murid melalui komite sekolah dengan dalih “sumbangan sukarela”, namun dalam praktiknya bersifat wajib dan memaksa.

Informasi yang dihimpun media dari sejumlah wali murid menyebutkan, awalnya pihak sekolah menyampaikan adanya kesepakatan sumbangan sebesar Rp1,5 juta, kemudian disebutkan turun menjadi Rp1,2 juta. Meski menggunakan istilah sumbangan sukarela, wali murid mengaku tidak diberi ruang untuk membayar sesuai kemampuan.

“Saya bilang sanggupnya hanya Rp500 ribu. Tapi pihak sekolah bilang tidak bisa, harus Rp1,2 juta,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (12/01/2026).

Ironisnya, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan pihak sekolah. Dari pantauan media pada hari sebelumnya, pihak Humas SMKN 1 Bojonegoro menyebutkan bahwa sumbangan bersifat sukarela, bahkan pembayaran Rp300 ribu pun tetap diterima.

Namun fakta di lapangan menunjukkan cerita berbeda. Sejumlah wali murid mengaku tidak diperkenankan membayar di bawah nominal Rp1,2 juta, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya standar ganda dan tekanan terselubung kepada orang tua siswa.

Tanpa Kwitansi, Transparansi Dipertanyakan
Tak hanya soal nominal, persoalan semakin serius ketika muncul informasi bahwa sejumlah siswa yang telah melakukan pembayaran tidak menerima kwitansi resmi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan dana yang dipungut melalui komite sekolah.

“Sudah bayar, tapi tidak dikasih bukti pembayaran. Ini kan aneh,” ujar wali murid lainnya.

Praktik tanpa kwitansi dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang, sekaligus melanggar prinsip tata kelola keuangan yang baik di lembaga pendidikan negeri.

Berpotensi Langgar Undang-Undang
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas menyatakan:

Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.
Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah dan waktunya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik, termasuk sekolah negeri, untuk memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan bebas dari pungutan liar.

Penggunaan istilah sumbangan sukarela namun disertai penentuan nominal dan tekanan pembayaran dapat dikategorikan sebagai pungutan liar terselubung.

Desakan Evaluasi dan Pengawasan
Kasus ini memicu desakan agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh terhadap mekanisme penarikan dana di SMKN 1 Bojonegoro.

Pengamat pendidikan menilai, praktik semacam ini berpotensi mencederai hak peserta didik, terutama dari keluarga kurang mampu, serta merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMKN 1 Bojonegoro maupun komite sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan pengakuan wali murid dan pernyataan pihak sekolah. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Tim/Red*)

Editor: Sella

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *