BOJONEGORO I Beritakilat.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus memperkuat kualitas pelayanan publik dengan membuka layanan aduan masyarakat melalui nomor 0851-1771-4460.
Nomor ini disiapkan sebagai saluran resmi bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan, keluhan, hingga pengaduan terkait seluruh program dan layanan Dinsos, termasuk persoalan penempelan stiker keluarga miskin.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto, menegaskan bahwa kehadiran layanan aduan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan sosial yang transparan, responsif, dan berpihak kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu untuk memanfaatkan nomor aduan tersebut, baik melalui sambungan telepon maupun aplikasi WhatsApp.
Melalui layanan ini, warga dapat memperoleh informasi lengkap mengenai persyaratan layanan Dinsos sekaligus menyampaikan berbagai aduan terkait pelayanan yang diterima.
“Melalui nomor aduan ini, masyarakat bisa bertanya, menyampaikan keluhan, klarifikasi data, maupun menyatakan keberatan atas layanan Dinas Sosial, termasuk pemasangan stiker keluarga miskin. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelas Agus.
Ia menambahkan, agar laporan dapat diproses dengan cepat dan tepat, masyarakat diminta menyertakan identitas diri serta alamat lengkap saat menyampaikan aduan.
Data tersebut akan membantu petugas Dinsos dalam melakukan verifikasi dan tindak lanjut di lapangan.
“Layanan aduan ini kami harapkan mampu memastikan seluruh program Dinas Sosial berjalan lebih tepat sasaran, adil, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga yang membutuhkan,” pungkasnya.
