BOJONEGORO l Beritakilat.id — Kasus kematian tragis seorang ibu penderita stroke di Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, memasuki babak baru. Polisi menetapkan anak kandung korban sebagai tersangka setelah sang ibu ditemukan meninggal dunia dengan luka akibat dugaan penganiayaan.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di sebuah rumah di Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, pada Rabu (26/8/2026). Korban yang diketahui menderita stroke menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya sendiri.
Penetapan tersangka disampaikan jajaran Polres Bojonegoro dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026).
Kasatreskrim Polres Bojonegoro Akp. Cipto Dwi Leksono menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika tersangka mengantarkan korban pulang setelah menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan. Korban kemudian dibaringkan di dalam rumah karena kondisi kesehatannya.
Namun, situasi di dalam rumah kemudian berubah menjadi tragedi.
Dalam penyelidikan polisi, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan luka serius pada bagian kepala. Korban akhirnya meninggal dunia.
Tidak hanya ibunya, ayah tersangka juga diduga menjadi korban kekerasan dalam peristiwa tersebut. Polisi masih mendalami secara menyeluruh rangkaian tindakan kekerasan yang terjadi di dalam rumah.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mendatangi lokasi. Tersangka selanjutnya diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Tersangka
Kasus ini menjadi perhatian karena polisi juga tengah mendalami kondisi kejiwaan tersangka.
Informasi mengenai dugaan gangguan kejiwaan yang dialami tersangka beredar di tengah masyarakat. Namun, polisi tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan.
Untuk memastikan kondisi tersebut, tersangka menjalani pemeriksaan dan observasi medis oleh dokter spesialis di RSUD Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro.
Pemeriksaan kejiwaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka saat peristiwa terjadi.
Selain kondisi kejiwaan, penyidik juga mendalami motif yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan tersebut.
Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti untuk mengungkap secara utuh apa yang sebenarnya terjadi di dalam rumah korban.
Anak Kandung Terancam Hukuman Berat
Atas perkara tersebut, polisi menerapkan pasal terkait dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Status tersangka telah ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan kepolisian.
Karena korban merupakan ibu kandung tersangka, aspek hubungan keluarga antara korban dan tersangka juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses hukum perkara tersebut.
Polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan. Hasil pemeriksaan kejiwaan, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya akan menjadi bagian dari proses untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kasus tersebut menyisakan duka mendalam. Seorang ibu yang dalam kondisi sakit dan membutuhkan perhatian justru meninggal dunia dalam peristiwa kekerasan yang melibatkan anak kandungnya sendiri.
Kini, aparat kepolisian masih bekerja untuk mengungkap seluruh fakta di balik tragedi keluarga tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.










