BOJONEGORO l Beritakilat.id — Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (BNR) DPRD Kabupaten Bojonegoro mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengevaluasi besaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang saat ini sebesar 12,5 persen.
Fraksi PAN BNR menilai angka tersebut perlu ditinjau kembali dan berpotensi dinaikkan apabila belum mampu menjamin terpenuhinya penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa selama satu tahun anggaran.
Desakan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN BNR, Moch. Choirul Anam, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin (31/8/2026).
Rapat tersebut membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PAN BNR menyatakan menyetujui pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan penting kepada Pemkab Bojonegoro, terutama menyangkut kebijakan ADD dan regulasi desa.
ADD 12,5 Persen Dinilai Perlu Dievaluasi
Moch. Choirul Anam menegaskan, Pemkab Bojonegoro tidak seharusnya mempertahankan besaran ADD 12,5 persen apabila persentase tersebut belum mampu mencukupi kebutuhan Siltap kepala desa dan perangkat desa dalam satu tahun.
“Fraksi kami meminta kepada Pemkab agar besaran ADD yang 12,5 persen untuk dapatnya ditinjau kembali untuk dinaikkan besaran persentasenya agar Siltap Kades dan Prades dapat terpenuhi dalam satu tahun anggaran,” kata Anam.»
Menurutnya, persoalan ADD harus menjadi perhatian serius karena kondisi keuangan Pemkab Bojonegoro saat ini masih menghadapi dampak pemotongan dari pemerintah pusat.
Jangan sampai keterbatasan fiskal daerah justru berimbas pada kepastian pembayaran Siltap kepala desa dan perangkat desa.
Karena itu, Fraksi PAN BNR mengusulkan agar besaran ADD dinaikkan selama kondisi keuangan daerah masih terdampak pemotongan pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali apabila kondisi fiskal daerah telah normal. Ketika keuangan Pemkab Bojonegoro kembali membaik dan tidak lagi mengalami pemotongan, besaran ADD dapat disesuaikan seperti sebelumnya.
Selain persoalan ADD, Fraksi PAN BNR juga mendesak Pemkab Bojonegoro segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang desa sebagai regulasi pengganti setelah Perda Nomor 9 Tahun 2010 dicabut.
Menurut Anam, regulasi baru harus segera disiapkan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan terbaru. Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya kekosongan atau kevakuman regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Terlebih, Bojonegoro akan menghadapi agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang sehingga kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting.
“Segera diterbitkan Peraturan Bupati terkait dengan desa yang isinya mengikuti regulasi yang baru sebagai pengganti Perda Desa yang telah dicabut agar tidak terjadi kevakuman regulasi tentang desa,” ujarnya.
Fraksi PAN BNR menegaskan, pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 harus diikuti dengan regulasi pengganti yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat desa.
Di sisi lain, kebijakan anggaran juga harus mampu menjamin roda pemerintahan desa tetap berjalan, termasuk memastikan Siltap kepala desa dan perangkat desa terpenuhi selama satu tahun anggaran.
Dengan catatan tersebut, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat menyatakan setuju terhadap Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.












