Polri  

STNK yang Disebut Disita Saat Penilangan Tak Ditemukan di Kejaksaan Tuban, Pengemudi Pertanyakan Kejelasan Administrasi

IMG 20260829 WA0262

TUBAN  l Beritakilat.id — Persoalan terkait keberadaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali menjadi perhatian setelah seorang pengemudi bernama Puat mengaku tidak menemukan kembali STNK miliknya usai menjalani proses penindakan lalu lintas.

Berdasarkan informasi yang tertulis dalam materi yang beredar, Puat sebelumnya menerima surat bukti pelanggaran lalu lintas. Dalam dokumen tilang tersebut disebutkan adanya barang bukti yang disita, termasuk STNK kendaraan.

Setelah menjalani proses penindakan, Puat kemudian mendatangi Kejaksaan Negeri Tuban pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan membawa surat tilang untuk memastikan keberadaan STNK miliknya sekaligus menyelesaikan proses pengambilan barang bukti sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, menurut keterangan Puat sebagaimana tertulis dalam materi tersebut, saat mendatangi kantor pelayanan Kejaksaan Negeri Tuban, STNK yang diharapkan dapat diambil justru disebut tidak ditemukan.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan barang bukti serta kejelasan administrasi setelah surat tilang diterbitkan.

Persoalan ini menjadi penting karena barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas seharusnya tercatat dan dapat ditelusuri berdasarkan dokumen penindakan yang diterbitkan. Terlebih, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai proses penyimpanan, penyerahan, hingga pengembalian barang bukti.

Dalam materi tersebut juga disebutkan bahwa penindakan berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sejumlah ketentuan pasal yang tercantum dalam dokumen perkara.

Puat disebut kemudian berupaya mendapatkan kembali STNK miliknya setelah melalui proses penindakan. Namun, ketika mendatangi pelayanan Kejaksaan Negeri Tuban, keberadaan dokumen tersebut belum mendapatkan kejelasan sebagaimana yang diharapkan.

Kasus ini tentu membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait, baik aparat yang melakukan penindakan maupun pihak yang menangani administrasi dan penyimpanan barang bukti, agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap setiap barang bukti hasil penindakan lalu lintas memiliki pencatatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga apabila terjadi persoalan dalam proses pengambilan, dapat segera diketahui titik permasalahannya.

Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai keberadaan STNK tersebut serta mekanisme administrasi barang bukti dalam perkara dimaksud.