Polri  

Nekat Edarkan Sabu, MK Diamankan Polairud Polda Bali

beritakilat151
IMG 20260818 WA0097

BADUNG| beritakilat.id – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Bali. Seorang pria berinisial MK diamankan petugas di sebuah kamar kos belakang Warung Ikan Bakar, Jalan Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, Selasa 18/8/2026.

 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi warga sekitar Pantai Kedonganan yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud yang dipimpin AKBP Nanang melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik seorang pria di salah satu kos di sekitar Pantai Kedonganan.

 

Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan warga, petugas mendapati terduga pelaku MK, laki-laki asal Desa Melaya, Jembrana. Dari tangannya ditemukan 4 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Di lantai kamar juga ditemukan beberapa paket sabu yang dibungkus pipet warna kuning, pipet warna merah, dan selotip warna hitam.

 

Pengembangan dan penggeledahan dilanjutkan. Dari dalam waterpas yang digantung di dinding sebelah pintu, petugas kembali menemukan 4 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud. Barang bukti yang disita antara lain:

– 8 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu

– 2 paket dibungkus pipet warna kuning diduga sabu

– 2 paket dibungkus pipet warna merah diduga sabu

– 2 paket dibungkus selotip warna hitam diduga sabu

– 1 bundle plastik klip

– 6 buah potongan pipet

– 1 set alat hisap sabu atau bong

– 1 buah korek api dan 3 buah kaca

– Uang tunai Rp900.000

– 1 unit HP merk Redmi warna hitam

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara.

 

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Bali. Terima kasih dan apresiasi kepada warga yang telah melaporkan pelanggaran hukum di sekitarnya. Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Jangan takut, kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan warga selaku pelapor, dan kami pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Kabid Humas.

Penulis: AminEditor: Sella