Menang Praperadilan, Malamnya Ditangkap Lagi: Putusan Pengadilan Tak Lagi Cukup Melindungi Warga

V BOJONEGORO l Beritakilat.id – Putusan praperadilan sejatinya merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk mengoreksi tindakan aparat penegak hukum yang dianggap tidak sesuai prosedur. Namun peristiwa yang terjadi di Bojonegoro justru memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana putusan pengadilan benar-benar dihormati dan dijalankan dalam praktik penegakan hukum?

Seorang tersangka yang baru saja memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bojonegoro kembali ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro hanya beberapa jam setelah dinyatakan bebas berdasarkan putusan hakim. Peristiwa yang terjadi pada Senin (8/6/2026) itu langsung menjadi sorotan publik karena menyentuh inti dari prinsip negara hukum, yakni kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

Dalam putusannya, hakim praperadilan mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penangkapan serta penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah. Secara hukum, putusan tersebut berlaku sejak dibacakan di persidangan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terkait.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, pelaksanaannya tidak bergantung pada kapan salinan putusan diterima oleh para pihak.

“Begitu putusan dibacakan, maka konsekuensi hukumnya harus segera dijalankan. Itulah esensi negara hukum, yaitu tunduk pada putusan pengadilan,” ujar Bambang, Selasa (9/6/2026).

Namun kebebasan yang diperoleh kliennya ternyata tidak berlangsung lama. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 22.14 WIB pada hari yang sama, yang bersangkutan kembali diamankan oleh penyidik di kawasan Lampu Merah Veteran, Bojonegoro.

Penangkapan ulang yang berlangsung hanya beberapa jam setelah kemenangan praperadilan itu memunculkan tanda tanya besar. Apakah tindakan tersebut didasarkan pada proses penyidikan baru yang memenuhi syarat hukum, ataukah masih menggunakan konstruksi perkara yang sama yang sebelumnya telah dinyatakan bermasalah oleh pengadilan?

Menurut Bambang, hukum memang memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan tindakan hukum kembali terhadap seseorang yang memenangkan praperadilan. Namun ruang tersebut tidak bersifat mutlak dan harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas.

“Penangkapan ulang bukan sesuatu yang otomatis menjadi sah. Harus ada dasar hukum baru, surat perintah penyidikan baru, dan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum. Kalau hanya mengulang proses yang sama, tentu keabsahannya dapat dipersoalkan kembali,” tegasnya.

Ia menilai bahwa penggunaan kembali dasar penyidikan yang sebelumnya telah dipersoalkan dalam praperadilan berpotensi menimbulkan masalah hukum baru. Bahkan, kondisi tersebut dapat membuka ruang pengujian ulang melalui mekanisme praperadilan berikutnya.

Lebih jauh, Bambang mengingatkan bahwa kewenangan aparat penegak hukum bukanlah kewenangan yang berdiri di atas hukum. Setiap tindakan upaya paksa, mulai dari penangkapan hingga penahanan, wajib dilakukan berdasarkan prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dalam negara hukum, bukan hanya tujuan penegakan hukum yang penting, tetapi juga cara mencapainya. Prosedur adalah bagian dari keadilan itu sendiri,” katanya.

Kasus ini kini berkembang menjadi perhatian masyarakat luas. Tidak sedikit yang mempertanyakan bagaimana seseorang yang baru saja memperoleh kemenangan di pengadilan dapat kembali kehilangan kebebasannya hanya dalam hitungan jam.

Di tengah munculnya berbagai spekulasi, transparansi dari aparat penegak hukum menjadi kebutuhan yang mendesak. Penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan ulang, keberadaan penyidikan baru, maupun alat bukti yang digunakan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Tanpa keterbukaan tersebut, akan sulit menghindari munculnya persepsi bahwa putusan pengadilan dapat dengan mudah dikesampingkan melalui langkah administratif atau prosedural tertentu.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum menyatakan tengah mempersiapkan berbagai upaya hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan. Langkah tersebut meliputi pengajuan praperadilan baru, pelaporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin kepada Propam, hingga gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Perkara ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut satu orang tersangka. Yang sedang diuji adalah konsistensi sistem hukum dalam menempatkan putusan pengadilan sebagai pilar utama negara hukum.

Sebab ketika seseorang telah dinyatakan menang dalam praperadilan tetapi kembali ditangkap beberapa jam kemudian, publik berhak menuntut jawaban yang jelas dan terbuka: apakah benar telah lahir proses hukum baru yang sah, atau justru persoalan lama sedang diulang dengan kemasan yang berbeda?

Di titik inilah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dipertaruhkan. Bukan semata soal siapa yang benar atau salah, melainkan soal apakah putusan pengadilan masih memiliki makna yang kuat sebagai benteng perlindungan hak warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *