Rapat Kerja Komisi A DPRD Bojonegoro, Aset Tanah Desa Campurejo Jadi Perhatian Kusus

Rapat Kerja Komisi A DPRD Bojonegoro, Aset Tanah Desa Campurejo Jadi Perhatian Kusus

BOJONEGORO l Beritakilat.id – Dalam rapat kerja Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro khusus membahas persoalan aset tanah milik Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Jumat (9/1/2026).

Rapat kali ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD Bojonegoro guna memastikan pengelolaan aset desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Komisi A menaruh perhatian besar terhadap kejelasan status hukum tanah desa, pola pemanfaatannya, serta kelengkapan administrasi yang dinilai masih memerlukan penataan lebih lanjut.

DPRD menegaskan bahwa aset desa bukan sekedar milik administratif, melainkan kekayaan publik yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro menekankan bahwa penataan aset tanah desa menjadi isu krusial karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari apabila tidak dikelola dengan benar.

DPRD juga ingin memastikan seluruh aset tanah Desa Campurejo memiliki kejelasan legalitas, tidak berada dalam sengketa, serta tidak dimanfaatkan atau dialihkan tanpa prosedur resmi yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, DPRD juga mendorong adanya sinkronisasi data antara pemerintah desa dengan instansi terkait, seperti pemerintah daerah dan lembaga pertanahan.

Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih data kepemilikan maupun pemanfaatan lahan yang kerap menjadi sumber konflik dan permasalahan berkepanjangan.

Komisi A menegaskan bahwa pengelolaan aset desa harus diarahkan untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan pengelolaan yang jelas dan akuntabel, aset tanah desa diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk kepentingan pelayanan publik, kegiatan ekonomi desa, maupun program pembangunan lainnya.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Bojonegoro berharap dapat ditemukan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan terkait aset tanah Desa Campurejo.

DPRD juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan aset desa agar tidak menjadi celah penyalahgunaan, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di tingkat desa.

Penulis: Heri SusiloEditor: Sella

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *