Banjir Aceh dan Sumatra 2025 Dinilai Akibat Kelalaian Negara dalam Pengelolaan Hutan

Aceh | Beritakilat.id – Bencana banjir besar yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatra pada awal 2025 dinilai bukan semata-mata akibat cuaca ekstrem, melainkan dipicu oleh kegagalan negara dalam mengelola hutan secara berkelanjutan. Hal tersebut terungkap dalam kajian hukum bertajuk Reformulasi Politik Hukum Pengelolaan Hutan Berbasis Mitigasi Bencana dan Masyarakat Adat yang disusun oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro.

Kajian tersebut menyoroti lemahnya desain politik hukum nasional di bidang kehutanan yang membuka celah eksploitasi hutan melalui regulasi yang multitafsir. Pemberian izin konsesi tanpa pengawasan ketat dinilai telah menurunkan daya dukung lingkungan, khususnya di daerah aliran sungai (DAS), sehingga memperparah risiko banjir.

Penulis mencatat adanya penurunan drastis tutupan hutan di Aceh dan wilayah tengah Sumatra akibat penebangan ilegal dan ekspansi perkebunan besar-besaran. Kondisi ini disebut memperlemah fungsi ekologis hutan sebagai penyangga bencana, yang berdampak langsung pada kerugian ekonomi dan sosial masyarakat.

Kajian tersebut juga mengkritik perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat cenderung mengaitkan banjir dengan fenomena perubahan iklim global, sementara pemerintah daerah menilai bencana terjadi akibat deforestasi dan lemahnya pengawasan izin perusahaan. Perbedaan ini dinilai mencerminkan disharmonisasi kewenangan serta lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dari sisi hukum, kajian menegaskan bahwa klaim force majeure tidak dapat dibenarkan apabila negara terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan. Kelalaian tersebut bahkan berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa karena melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin UUD 1945.

Selain itu, posisi masyarakat hukum adat dinilai masih terpinggirkan dalam kebijakan kehutanan nasional. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 secara tegas memisahkan hutan adat dari hutan negara. Pengabaian terhadap masyarakat adat disebut telah menghilangkan peran penting mereka sebagai penjaga ekosistem berbasis kearifan lokal.

Kajian tersebut merekomendasikan reformulasi politik hukum kehutanan dengan menempatkan perlindungan lingkungan dan pengakuan masyarakat adat sebagai prioritas utama. Pemerintah juga didorong melakukan moratorium izin di wilayah rawan bencana, memperkuat penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta mempercepat pengesahan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.

Dengan langkah tersebut, penulis menilai pengelolaan hutan ke depan tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen mitigasi bencana demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *