KABUPATEN BEKASI I Beritakilat.id — Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi menuntaskan rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 pada Kamis malam (19/12/2025). Rapat maraton yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.
Sebanyak 35 peserta hadir dalam rapat tersebut, terdiri dari unsur pemerintah daerah, serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Badan Pusat Statistik (BPS), serta akademisi.
Hasil pembahasan kemudian diumumkan secara terbuka dari atas mobil komando kepada massa aksi buruh yang sejak pagi mengawal jalannya sidang penetapan UMK 2026.
Dalam pembahasan, Depekab berpedoman pada regulasi terbaru pemerintah yang mengatur penggunaan variabel alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Serikat pekerja sempat mengusulkan kenaikan UMK sebesar 9,58 persen dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Namun usulan tersebut mendapat penolakan dari unsur APINDO yang menyatakan keberatan dan mengajukan penyesuaian di bawah rentang alfa yang telah ditetapkan pemerintah.
Unsur pemerintah kemudian mengusulkan penggunaan variabel alfa sebesar 0,9. Dengan dasar perhitungan inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen dan inflasi Kabupaten Bekasi sebesar 5,17 persen, diperoleh angka kenaikan UMK sebesar 6,84 persen.
Usulan tersebut disepakati oleh unsur serikat pekerja, meski tetap ditolak oleh APINDO.
Dengan formulasi tersebut, UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2026 resmi disepakati naik sebesar 6,84 persen, dari sebelumnya Rp5.558.515,10 menjadi Rp5.938.884,18 atau dibulatkan menjadi Rp5.938.885.
Selanjutnya, hasil kesepakatan ini akan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur.
Penulis: Haris Pranatha
