NGANJUK – Jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengobrak-abrik jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang saling terkait erat. Tak tanggung-tanggung, empat pelaku berhasil dibekuk hanya dalam waktu sehari, Selasa (8/7/2025).
Pengungkapan ini dimulai dari penangkapan FS (23), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, yang ketahuan membawa 47 butir pil dobel L. FS kemudian mengaku bahwa obat haram tersebut ia dapatkan dari seorang rekan berinisial MS (24), warga Desa Ngepeh.
Dari hasil pengembangan, dua nama besar lainnya dalam jaringan ini pun terungkap, BL (23) dari Desa Mlilir dan SR (49) dari Desa Sengkut, Kecamatan Berbek, yang diduga menjadi pemasok utama pil dobel L dan sabu-sabu.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kecepatan tim Satresnarkoba dalam membongkar jejaring narkotika yang terorganisir ini.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang turut andil memberikan informasi penting.
“Ini bukti nyata bahwa sinergi aparat dan masyarakat bisa memutus mata rantai peredaran narkoba dari tingkat pengguna hingga bandar. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku narkotika di Nganjuk,” tegas Kapolres, Kamis (10/7/2025).
Kasatresnarkoba Iptu Sugiarto, S.H. menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Dari pengakuan MS, ia memperoleh pil dobel L dari BL. Sementara itu, BL mendapat pasokan sabu dari SR, yang ternyata sudah menjadi target lama pihak kepolisian.
“Kami tidak hanya berhenti di satu pelaku. Setiap penangkapan membawa kami ke mata rantai berikutnya,” jelas Iptu Sugiarto.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita, 9.147 butir pil dobel L, 1,39 gram sabu, Uang tunai jutaan rupiah, Lima unit handphone dan tiga sepeda motor, Alat hisap sabu dan perlengkapan lainnya.
Para tersangka kini resmi dijerat dengan ancaman, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Nganjuk mengajak seluruh warga untuk proaktif melapor jika mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Lapor saja ke Polres atau Polsek terdekat. Identitas pelapor dijamin aman, dan laporan Anda bisa menyelamatkan banyak generasi,” tutup Kapolres. (Jun)