BADUNG | Beritakilat.id— Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Bali dan Polda Bali menggelar operasi gabungan pada Kamis malam, 17 September 2026, yang menyasar wilayah Umalas, Seminyak, dan Canggu. Sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pekerja seks komersial.
Operasi dimulai sekitar pukul 17.00 WITA. Di Canggu, tim mengamankan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP yang memegang izin tinggal Remote Worker, beserta seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut. ITAS Investor milik OG ternyata sudah habis masa berlakunya sejak 14 Oktober 2025.
Di Seminyak, tiga WNA perempuan asal Nigeria diamankan di sebuah vila di Jalan Bidadari. Ketiganya memegang izin kunjungan Program Magang yang sudah berakhir masa berlakunya, dengan masa overstay masing-masing 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Sementara di Umalas, tim menangkap delapan WNA perempuan — tiga dari Rusia, satu dari Kazakhstan, dan empat lainnya asal Nigeria — yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa. Seluruh 13 WNA kini berada di Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.












