Pasangan Suami Istri di Kanor Resmi Rujuk, KUA Tegaskan Tak Perlu Akad Nikah Baru

IMG 20260820 WA0276

BOJONEGORO l Beritakilat.id — Proses rujuk pasangan suami istri, Suryanto dan Siti Wahyuni, telah resmi tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Keduanya melakukan rujuk setelah sebelumnya menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama, Akad nikahnya rujuk itu di ucapkan oleh mantan suami kepada mantan istrinya dan di saksikan dua orang saksi.

Proses rujuk tersebut telah didaftarkan dan tercatat di KUA Kecamatan Kanor pada 12 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan pihak KUA, rujuk dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kepala KUA Kanor  Huda Afrianto melalui Misbahul Mustafa menjelaskan, dalam kasus perceraian yang diajukan oleh pihak suami, masih terdapat kesempatan bagi pasangan untuk melakukan rujuk selama masa iddah.

“Ketika suami istri telah cerai dan yang mengajukan cerai adalah pihak laki-laki atau suami, pengadilan memberikan tenggang waktu 90 hari. Dalam masa tersebut, apabila kedua belah pihak ingin kembali bersama, dapat dilakukan proses rujuk,” jelasnya.

Menurutnya, rujuk tidak memerlukan akad nikah baru. Rujuk dapat dilakukan di KUA maupun di tempat lain sesuai ketentuan, kemudian dicatat secara resmi agar memiliki kepastian hukum.

Dalam kasus Suryanto dan Siti Wahyuni, keduanya memilih melakukan proses rujuk di KUA Kecamatan Kanor. Setelah melalui prosedur yang ditentukan, rujuk keduanya dinyatakan sah dan disetujui.

“Jadi tidak perlu ada akad nikah baru. Setelah resmi rujuk, pasangan dapat mengambil kembali buku nikah yang sebelumnya digunakan dalam proses administrasi perceraian sebagai bukti bahwa keduanya telah resmi kembali sebagai pasangan suami istri,” terangnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut berbeda apabila perceraian diajukan oleh pihak istri melalui gugatan cerai. Dalam kondisi tersebut, apabila pasangan ingin kembali bersama setelah perceraian berkekuatan hukum tetap, maka harus melalui akad nikah baru setelah masa iddah selesai.

Sementara itu, terkait anggapan bahwa seseorang yang telah bercerai harus menikah dengan orang lain terlebih dahulu sebelum dapat kembali kepada pasangan sebelumnya, pihak KUA menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk kasus talak tiga.

“Kalau talak tiga, memang ada ketentuan tersendiri dalam agama. Namun untuk kasus ini baru talak satu, sehingga tidak ada keharusan menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu. Selama masih dalam masa yang diperbolehkan, pasangan dapat melakukan rujuk sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dengan telah dilaksanakannya proses rujuk di KUA Kecamatan Kanor, Suryanto dan Siti Wahyuni kini kembali tercatat sebagai pasangan suami istri secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses tersebut sekaligus menjadi contoh bahwa pasangan yang mengalami perceraian masih memiliki ruang untuk memperbaiki hubungan dan kembali membangun rumah tangga, selama memenuhi syarat serta ketentuan hukum dan agama.